Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Melalui Film Pendek

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara berusaha optimal dalam melakukan sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Hal sebagai langkah Bawaslu Jepara dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat jika terjadi pelanggaran saat tahapan.

Hal ini disampaikan oleh Kunjariyanto setelah Rapat Koordinasi dalam Rangka Pembuatan Bahan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan, via daring oleh Bawaslu Jateng bersama Bawaslu Kab/kota se-Jateng, (21/3). Menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Jepara akan membuat film pendek penanganan pelanggaran sebagai wujud inovasi dan kreativitas Bawaslu dalam melakukan sosialisasi kepada publik.

Baca Juga : Bedah Pasal terkait Mediasi Sengketa Pemilu

“Film pendek sebagai bahan sosialisasi kepada publik khususnya penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan,” Kata Kunjariyanto.

Menurutnya Bawaslu Jepara selama ini telah banyak melakukan sosialisasi penanganan pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung dengan sosialisasi lewat kegiatan desa mitra, kelompok disabilitas, mahasiswa dan lainnya. Sedangkan secara tidak langsung melalui program Bawaslu Jepara seperti Podcast Bawaslu Menyapa, Klinik Hukum dan literasi melalui media sosial. Namun diakui Kunjariyanto sosialisasi dalam bentuk film bernaskah belum pernah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jepara ini menganggap bahwa sosialisasi yang berbentuk monolog atau satu arah sudah biasa dilakukan dan sering kali membosankan. Sehingga membuat bahan sosialisasi yang sederhana, menarik dan mudah dipahami oleh publik dalam bentuk film pendek merupakan solusinya.

“Sederhana, menarik dan mudah dipahami oleh publik dalam bentuk film pendek adalah solusi alternatif,” ungkap Kunjariyanto.

Baca Juga : Persamaan, Perbedaan Sengketa Pilkada dan Sengketa Pemilu

Rencananya Bawaslu Jepara akan memproduksi film dengan tema “Mekanisme Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu”. Film ini akan dibuat dalam bentuk singkat dan padat. Bahan sosialisasi ini rencana berdurasi maksimal 20 menit. Dalam pembuatannya tim akan berpegang Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu berpegang pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

(MS/Staf PP Bawaslu Jepara)
Tag
Berita