Lompat ke isi utama

Berita

Parpol Peserta Pemilu Ditetapkan, Pencegahan Diintensifkan

Pada 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. berdasar Keputusan KPU No 519 Tahun 2022, KPU juga menetapkan nomor urut partai politik tersebut. Pasca penetapan partai politik peserta Pemilu, potensi pelanggaran pemilu baik pelanggaran administratif ataupun pidana dimungkinkan akan banyak terjadi. berkaitan dengan hal tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuptaen Jepara mengintensifkan pencegahan. Ada bermacam-macam bentuk pencegahan diantaranya adalah sosialisasi, himbauan dan koordinasi. pada Selasa 20 Desember 2022 Bawaslu Jepara mengadakan rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bertempat di Kantor Bawaslu Jepara. Hadir dalam acara tersebut Sujiantoko Ketua Bawaslu Jepara, Kunjariyanto koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran, data dan informasi, Arifin kordiv pencegahan dan humas serta anggota Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Pada Rapat Koordinasi tersebut, Kunjariyanto menyampaikan bahwa setiap tahapan Pemilu yang berlangsung mempunyai potensi terjadi pelanggaran, oleh karena itu pencegahan harus dintensifkan, dan menghimbau kepada peserta pemilu agar menaati peraturan Pemilu yang berlaku. “Setiap Tahapan Pemilu yang berlangsung memiliki potensi adanya pelanggaran, Maka pencegahan harus di intensifkan” ucap Kunjariyanto. Pada koordinasi sentra Gakkumdu tersebut membahas potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. dalam pasal 492 UU no 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 Juta rupiah. (HumasBawasluJepara) 
Tag
Berita