Lompat ke isi utama

Berita

Pasca dengan Pemda, Bawaslu Bergegas Rakor Perencanaan

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara bergegas lakukan rapat koordinasi penyusunan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2022 Kamis (23/7). Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil rapat bersama Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Jepara di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu (22/7).

Rapat yang dilaksanakan di ruang media center sekretariat Bawaslu Jepara itu dihadiri semua jajaran komisioner dan koordinator sekretariat. Rapat juga dibantu oleh beberapa staf teknis yang membidangi perihal keuangan.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan dalam membuat perencanaan penganggaran pengawasan pihaknya mengikuti hasil rapat bersama kemarin (22/7).

"Bawaslu mengikuti arahan dari Pemda Jepara," Kata Sujiantoko.

Walaupun belum diketahui Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara dilaksanakan pada tahun 2022 atau 2024. Kendati demikian jika mengacu pada UU No 10 Tahun 2016, Pasal 161 ayat (3), yang berbunyi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Jika melihat aturan di atas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara dapat dilaksanakan pada Tahun 2022 dengan memulai tahapan pada Tahun 2021. Maka persiapan perlu dilakukan sebagai langkah awal instansi dan OPD untuk menyusun anggaran.

"Bawaslu diminta untuk segera mengajukan rencana anggaran dalam pengawasan Pilkada 2022 mendatang," Kata Sujiantoko.

Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Jepara Abdul Ghofur mengatakan perencanaan sebagai langkah awal untuk menyusun program kerja sangat penting dilakukan, apalagi dalam penyusunan anggaran perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang matang.

Baca Juga : Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada 2022 Bersama Pemda Jepara

Dikatakan bahwa rencana pengajuan anggaran Pilkada Tahun 2022 sedang disusun oleh jajaran Bawaslu Jepara. Setelah selesai penyusunan selanjutnya Bawaslu Jepara akan mengajukan kepada Bupati Jepara agar bisa dianggarkan sesuai dengan tahapan yang akan dilaksanakan.

Ghofur menambahkan dalam penyusunan rencana anggaran pengawasan Pilkada Bawaslu juga berdasarkan pada Permendagri No.54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut Ghofur berharap agar nantinya hasil penyusunan dari jajaran Bawaslu Jepara dapat terealisasi dengan baik. “ Kami berharap Pemerintah Daerah Jepara bisa merealisasikan anggaran yang kami ajukan,” Pungkas Ghofur. (Sholikin/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita