Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran DIP, Bawaslu Jepara Lakukan Koordinasi

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara melakukan rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (5/4). Bertempat di gedung 2, rapat dihadiri pimpinan dan sekretariat Bawaslu Jepara. Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi mengatakan sesuai dengan Perbawaslu no. 19 tahun 2019, diterangkan dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh informasi.

"Kita diharapkan melakukan pemutakhiran DIP minimal dalam waktu 6 bulan," kata Arifin.
Baca Juga : DIP Bawaslu Akan Diperbarui tiap 6 Bulan

Siang itu Arifin mengatakan pemutakhiran DIP membutuhkan bantuan dari berbagai divisi Bawaslu Jepara selama tahun 2020-2021. Data didapat dari setiap anggota Bawaslu Jepara atau staf yang membidangi. Data-data tersebut juga seputar data terbaru setiap divisi. Data itu akan digunakan sebagai bahan staf Hukum, Humas dan Datin melakukan pengunggahan data di website PPID Bawaslu Jepara. Ia juga mengatakan soal data keuangan ia masih menunggu petunjuk teknis dari Bawasku Jateng.

"Nanti akan diberikan juknis soal keuangan. Juknis sebagai sandaran data yang dapat diakses dan data mana yang tidak dapat diakses publik," ujar Arifin.

Sementara itu Staf Hukum, Humas, Data dan Informasi Wahidatun Khoirunnisa turut memberikan pengarahan soal data yang dibutuhkan guna pemutakhiran data DIP kepada seluruh staf tiap divisi. Ia menyajikan data hasil rakor persiapan digitalisasi DIP di kantor Bawaslu Kendal (31/3) kemarin.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Berikan Edukasi Politik Penyelesaian Sengketa

Dalam slidenya ia menyampaikan jenis-jenis informasi yang tercantum dalam DIP yang dibagi menjadi empat jenis. Informasi tersebut yakni informasi serta merta, informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi dikecualikan. Informasi serta merta ini memuat informasi yang harus ada dalam website PPID Bawaslu Jepara. Sedangkan informasi berkala merupakan informasi yang sifatnya rutin.

"Informasi rutin misalnya laporan kinerja," kata Nisa panggilannya.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita