Lompat ke isi utama

Berita

Penting! Inventarisasi Barang Milik Negara oleh Bawaslu Jepara

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Selasa( 26/7). Bertempat di Gedung B Sekretariat, kegiatan ini dilakukan guna menumbuhkan kemampuan personil staf dalam mengelola barang dengan baik sehingga barang tetap aman dan terpelihara dalam menunjang tugas-tugas dalam pengawasan kedepannya. Hadir Ketua, Anggota Bawaslu dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jepara, Karunatiti. Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan bahwa barang yang kita gunakan saat ini adalah barang milik negara sehingga penting bagi setiap lembaga supaya bisa menginventarisasi dan mencatat dengan baik antara barang milik negara maupun barang milik daerah. “Selain menginventarisasi barang dalam bentuk catatan kita juga perlu merawat, menjaga dan memelihara barang dengan baik, “ kata Sujiantoko.   Ia menambahkan bahwa dengan adanya pelatihan ini harapannya seluruh staf Bawaslu Jepara mampu dengan baik mengelola barang milik negara yang digunakan dalam aktifitas perkerjaannya. Lebih lanjut lagi Sujiantoko berharap petugas pengelola barang dapat menciptakan aplikasi sederhana berbasis excel untuk mempermudah pengelolaan barang milik negara. Sementara itu Karunatiti sebagai pemateri mengatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, maupun barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Terdapat 11 poin dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan; penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. “Intinya dasar hukum dari pengelolaan barang milik negara/daerah adalah PP Nomor 27 tahun 2014” ujar Karunatiti saat menjadi narasumber dalam kegiatan pengelolaan BMN. Ia juga memberitahukan bahwa kegiatan Inventariasi barang perlu dilakukan sekali dalam setahun. Hal tersebut dilakukan untuk mengkroscek kesesuaian data dan letak barang, juga meminimalisasi barang yang hilang atau terselip. “Jika penatausahaan sudah kita lakukan dengan baik, pasti tidak terdapat masalah ketika diadakannya audit barang milik negara. Maka kita hanya perlu mengelola barang dengan sebaik baiknya karena itu semua sudah ada aturannya.” tutupnya.
Tag
Berita