Lompat ke isi utama

Berita

Persamaan, Perbedaan Sengketa Pilkada dan Sengketa Pemilu

Jepara, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Perbedaan Sengketa Pemilu dan Pilkada dibahas melalui virtual zoom dalam program khusus untuk peningkatan SDM Bawaslu Jepara yaitu Diskusi Wacana Pemilu (Si Walu) pada (17/3). Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni yang turut hadir dalam forum tersebut menegaskan bahwa sebenarnya sengketa Pilkada dan Pemilu itu sama yaitu sengketa yang terjadi antar peserta dan sengketa yang terjadi antara peserta dengan penyelenggara.

Penegasan tersebut disampaikan pasca Dian Fatma staf teknis Bawaslu Jepara selaku pemantik materi selesai menyampaikan materinya.

Selain Kordiv Penyelesaian Sengketa, hadir pula Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Kordiv Penanganan Pelanggaran Kunjariyanto, siswa-siswi magang dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Jepara, selain itu ada perwakilan dari komunitas Pengawas Partisipatif Jepara (PIJAR) yang juga ikut bergabung melalui virtual zoom.

Baca Juga : Petinggi Desa Sidigede : Baik! Desa Kami Siap Jadi Mitra Selanjutnya Bawaslu Jepara

Seperti biasa kegiatan ini selalu diawali dengan penyampaian materi terlebih dahulu oleh pemantik. Sebagai pemantik, Dian menyampaikan tentang perbedaan dasar hukum dari penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada.

“Jika dilihat dari dasar hukumnya antara tata cara penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada itu beda, baik di Undang-Undangnya maupun Perbawaslunya, kalau Pemilu pedomannya ialah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedangkan Pilkada ialah Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah”, kata Dian.

Selain perbedaan yang terletak pada dasar hukumnya, Dian juga menjelaskan persamaan diantara keduanya, dimana persamaan tersebut terletak pada mekanisme penyelesaiannya.

“Berbicara tentang persamaan antara Proses sengketa Pemilu dan Pilkada itu terletak pada mekanismenya yaitu pertama dimulai Pengajuan Permohonan, kedua Musyawarah Tertutup istilah untuk Pilkada dan istilah Mediasi untuk Pemilu dan jika tidak mencapai kesepakatan tahapan selanjutnya ialah Musyawarah Terbuka untuk Pilkada dan Adjudikasi untuk Pemilu”, imbuhnya.

Baca Juga : Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Hal tersebut dipertegas lagi oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni pada sesi tanya jawab, bahwa pada saat pengajuan permohonan ialah sama paling lambat tiga hari dan yang menjadi pedoman ialah hari kerja yakni mulai Senin sampai Jum’at, kemudian yang menjadi perbedaannya adalah penghitungan waktu daluwarsanya.

“Contoh menghitung batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada dan sengketa Pemilu yaitu misalkan pengajuan sengketa Pilkada hari Senin, maka batas tiga harinya ialah Kamis karena menghitungnya dimulai hari berikutnya, Sedangkan dalam pengajuan sengketa Pemilu jika pengajuan di hari Senin, maka tiga harinya jatuh di hari Rabu karena menghitungnya dimulai hari itu juga saat ditetapkannya SK/BA KPU tadi”, Pungkas Pak Zar panggilan akrabnya.

(df/Staf Bawaslu Jepara)

Berikut kami cantumkan Notulensi Kegiatan
Tag
Uncategorized