Sebanyak 3.455 Pengawas TPS Se Kabupaten Jepara Resmi Dilantik
|
Bawaslu Jepara - Sebanyak 3.455 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kabupaten Jepara resmi dilantik oleh Ketua Panwslu Kecamatan, Senin (22/1/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jepara, Ali Purnomo menyampaikan Kebutuhan Pengawas TPS di Kabupaten Jepara sebanyak 4.490, ini artinya masih ada 35 Pengawas TPS yang belum dilantik dan rencananya akan dilakukan pelantikan susulan.
Ali Purnomo menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara digelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam aturan Bawaslu, Pengawas TPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengawa TPS merupakan ujung tombak pengawasan. PTPS menjadi garda terdepan untuk mengawal jalannya pemungutan suara dan memiliki peran strategis dalam menyukseskan pemilu yang demokratis.
Usai melaksanakan pelantikan, kata dia, PTPS juga mendapatkan bimbingan teknis atau pembekalan tentang penjelasan materi mengenai tugas, wewenang, serta kewajiban anggota PTPS sebagai bagian keluarga besar Bawaslu Kabupaten Jepara.
“Setelah bimbingan teknis ini, nanti akan ada bimbingan teknis kedua dan jadwal akan menyusul,” imbuhnya.
Melalui pelantikan ini ia berharap Pengawas TPS dapat menjalankan tugas dengan baik, menjunjung integritas dan mengemban amanah sebaik-baiknya. Pengawas TPS harus bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan.
Penulis: HN
Editor: wahidatun Khoirunnisa
Foto: Subehan Edi Susilo