Lompat ke isi utama

Berita

Si-Walu 5, Bahas Penyelesaian Sengketa

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara melaksanakan program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu) Kamis (25/2). Kegiatan yang dikuti oleh sekretariat dan peserta Praktek Kerja Lapangan Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed Purwokerto ini merupakan kegiatan Si-Walu edisi 5. Dalam kesempatan itu Komisioner Bawaslu Jepara M. Zarkoni dan didamping staf teknis Zain Mustofa Kamal.

Dalam paparan Zarkoni panggilan akrabnya menyampaikan tentang penyelesaian sengketa Pemilu. Ia juga membahas perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa saat Pilkada. Menurutnya terdapat perbedaan penyebutan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada. Jika konteksnya Pemilu prosesnya mediasi dan ajudikasi apabila Pilkada penyebutannya musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.

“Mediasi dan ajudikasi untuk Pemilu, musyawarah tertutup dan terbuka untuk Pilkada,” terangnya.

Baca Juga : Bawaslu Jepara-UNISNU Launching Pojok Literasi dan Jalin MoU

Ia menjelaskan sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi berbeda tentang suatu kepentingan. Sengketa dapat terjadi pada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadilah sengketa. Zarkoni melanjutkan objek atau yang dapat menyebabkan sengketa adalah Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan. Selain keputusan, objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.

Diakui bahwa Bawaslu Jepara sampai saat ini belum pernah menerima permohonan penyelesaian sengketa baik antara peserta Pemilu dengan peserta Pemilu maupun peserta Pemilu dengan KPU Jepara. Komisioner divisi penyelesaian sengketa itu menganggap bahwa Bawaslu Jepara telah memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan sehingga tidak terdapat permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Jepara.

“Mungkin karena pengawasan dan Penindakan maksimal sehingga permohonan sengketa ke Bawaslu Jepara Belum ada,” Pungkasnya.

Baca Juga : Si-Walu 4-Dulu Berdarah-darah, Sekarang Cara Damai

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita