Lompat ke isi utama

Berita

Si-Walu 6, Kenapa Komisioner Bawaslu Jepara Ada 5 Orang?

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kenapa komisioner Bawaslu Jepara ada 5 orang? Pertanyaan tersebut terlontar saat Bawaslu Jepara melaksanakan program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu), Jumat (26/2). Avidsa mahasiswa Praktek Kerja Lapangan Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed Purwokerto menanyakan perihal tersebut saat sesi diskusi.

“Di Jepara 5 orang namun daerah lain 3 orang, lantas apa yang menjadi dasar pembagian jumlah komisioner,” kata Avidsa.

Si-Walu edisi 6 ini memang fokus membicarakan tentang keorganisasian, tata kerja dan pola hubungan Bawaslu Kabupaten atau Kota. Acara yang digelar di ruang sekretariat Bawaslu Jepara, materi dipaparkan oleh staf SDM dan Organisasi Yanu Adhi Hidayat didampingi oleh komisioner Bawaslu Jepara Abd. Kalim. Acara diikuti oleh sekretariat dan peserta Praktek Kerja Lapangan Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed Purwokerto.

Baca Juga : Si-Walu 5, Bahas Penyelesaian Sengketa

Mendapatkan pertanyaan itu Yanu panggilan akrabnya memberikan pemaparan bahwa Bawaslu Kabupaten atau Kota komisionernya ada 3 atau 5 orang. Hal ini berdasarkan Pasal 92 ayat (2) huruf c UU. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada penjelasan pasal itu penentuan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten atau Kota berdasarkan penghitungan dengan rumus. Rumus tersebut yaitu jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan.

Ia melanjutkan Kabupaten atau Kota dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 5O0.OOO (lima ratus ribu) maka jumlah anggota Bawaslu Kabupaten atau Kota sebanyak 5 (lima) orang. Namun jika hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 5O0.OOO komisionernya sebanyak 3 orang. Dari rumus ini Ia berpendapat kenapa Bawaslu Jepara komisionernya berjumlah 5 orang karena hasil perhitungannya lebih dari 5O0.OOO.

“Komisioner Bawaslu Jepara 5 orang karena hasil perhitunganya lebih 500.000,” anggapnya.

Sementara itu Kordiv. SDM dan Organisasi Abd. Kalim juga turut memberikan gambaran umum terkait dengan SDM Bawaslu Jepara. Bawaslu Jepara memiliki 5 komisioner sekaligus membidangi divisi masing-masing. Selain SDM dan Organisasi, divisi lain yaitu Penanganan Pelanggaran, Pengawasan dan Hubal, Penyelesaian Sengketa dan Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi. Ia menjelaskan setiap divisi mempunyai spesialisasi tugas masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu 3 Tahun 2020.

Baca Juga : Bawaslu Jepara-UNISNU Launching Pojok Literasi dan Jalin MoU

Kalim menjelaskan dalam Perbawaslu 3 Tahun 2020 tidak menjelaskan tugas staf secara spesifik. Namun dalam Perbawaslu perubahan dari Perbawaslu 1 Tahun 2020 itu hanya menjelaskan tugas komisioner. Meski begitu staf teknis yang melekat kepada komisioner mempunyai tugas memberikan dukungan sekretariat.

“Secara otomatis staf yang melekat pada komisioner memberikan dukungan sekretariat demi kelancaran tugas yang diemban oleh komisioner,” ungkap Abd. Kalim.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita