Lompat ke isi utama

Berita

Si-Walu 7, Pengawasan Partisipatif Sebagai Solusi?

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berbagai macam potensi pelanggaran dalam Pemilu menjadi masalah yang perlu diselesaikan. Minimnya jumlah personil Bawaslu Jepara berakibat pengawasan kurang menjangkau ke seluruh pelosok desa. Pengawasan partisipasi dianggap sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Nurul Khotimatul Khusniyah dalam program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu), Senin (01/3). Ia mengatakan terdapat banyak potensi pelanggaran apabila Pemilu atau Pilkada tidak ada pengawasan partisipatif. Bawaslu Jepara memang bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap jalannya tahapan, namun karena minimnya personil pengawas akan lebih maksimal apabila terdapat pengawasan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

“Pengawasan partisipatif adalah solusi pencegahan potensi pelanggaran akibat minimnya personil pengawas,” kata Nurul panggilan akrabnya.

Baca Juga : Si-Walu 6, Kenapa Komisioner Bawaslu Jepara Ada 5 Orang?

Nurul menerangkan apa yang disebut dengan pengawasan partisipatif yaitu hadirnya pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini dapat mencegah terjadinya konflik dan dapat mendorong Pemilu yang berintegritas. Selain itu Ia menjelaskan ada banyak potensi pelanggaran tahapan Pemilu apabila tidak diawasi. Potensi tersebut seperti hilangnya hak pilih, politik uang, Pemilu tidak sesuai aturan dan gugatan hasil, timbul pemungutan suara ulang, konflik antar pendukung calon dan terjadi manipulasi suara.

Dari hal tersebut penting untuk dilakukan pengawasan untuk mencegah dan menindak pelanggaran dan kecurangan oleh Bawaslu serta pengawasan partisipatif untuk memberikan informasi awal. Dikatakan oleh Nurul pada acara yang bertempat di ruang tengah sekretariat bahwa masyarakat dapat memberikan informasi awal kepada Bawaslu Jepara saat mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran. Masyarakat juga diharapkan agar melaporkan peristiwa yang berpotensi terjadinya pelanggaran atau peristiwa yang sudah terjadi mengandung dugaan pelanggaran.

“Masyarakat diharapkan memberi informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran di sekitarnya,” terang Nurul.

Baca Juga : Si-Walu 5, Bahas Penyelesaian Sengketa

Senada dengan apa yang disampaikan oleh pemateri ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan bahwa jumlah personil Bawaslu Jepara memang terbatas. Di tingkat kabupaten hanya 5 orang di tingkat kecamatan hanya 3 orang, ditingkat desa hanya 1 orang sedang di TPS hanya ada 1 orang saja. Komisioner Bawaslu Jepara divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga ini mencontohkan Desa Troso Kecamatan Pecangaan. Desa Troso merupakan salah satu desa yang memiliki jumlah penduduk dan luas terbesar di Jepara. Hal ini menyulitkan pengawas desa dalam mengawasi jalanya tahapan Pemilu dan kurang bisa menjangkau di setiap sudut desa karena pengawas desa hanya ada 1 orang.

Menurutnya sangat penting adanya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif. Hal ini untuk menunjang agar pemilu dapat berjalan secara demokratis. Sinergitas antara pengawas dan masyarakat mutlak diperlukan agar Pemilu berjalan dengan baik.

“Masyarakat berperan aktif dalam pengawasan agar Pemilu berjalan dengan baik,” Kata Sujaintoko.

(SHol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita