Lompat ke isi utama

Berita

Si-Walu 8 – Mengapa Bawaslu Harus Terbuka?

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mengapa Bawaslu Harus Terbuka? Pertanyaan itu bagian dari materi diskusi saat Bawaslu Jepara melaksanakan program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu), Rabu (03/3). Pertanyaan ini dilontar langsung oleh pemateri staf Hukum, Humas, Data dan Informasi Wahidatun Khoirunnisa kepada peserta diskusi. Ia menjelaskan Bawaslu sebagai Badan Pengawas, harus membangun martabat dan kepercayaan publik dengan menunjukkan integritas dan akuntabilitas melalui keterbukaan.

“Bawaslu terbuka untuk integritas dan akuntabilitas lembaga,” kata Nisa panggilan akrabnya.

Pada Si-Walu edisi 8 ini diskusi fokus pada judul utama tentang Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui PPID Bawaslu Jepara. Pagi menjelang siang itu diskusi didampingi oleh Komisioner Bawaslu Jepara Arifin. Seperti biasa diskusi dikuti oleh sekretariat dan peserta Praktek Kerja Lapangan Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed Purwokerto di ruang tengah sekretariat.

Baca Juga : Meluaskan Area Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Nisa melanjutkan bahwa Bawaslu perlu terbuka agar dapat meningkatkan partisipasi publik untuk melakukan pengawasan Pemilu atau Pilkada. Selain itu dapat menghindari potensi pelaporan, pengaduan, sengketa ke Komisi Informasi atau lembaga lainnya. Keterbukaan juga dapat mempermudah fungsi pelayanan informasi dan koordinasi, baik di internal maupun eksternal. Lebih lanjut Nisa memaparkan Bawaslu sebagai badan publik diwajibkan oleh UU untuk terbuka. Hal ini penting untuk dilakukan guna mendukung tercapainya visi-misi Bawaslu. Visi Bawaslu dalam mewujudkan lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas.

“Keterbukaan informasi publik untuk mendukung Visi-Misi Bawaslu,” terang Nisa.

Sementara itu dalam edisi 8 ini Komisioner Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi memberikan tambahan pemaparan terkait Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui PPID Bawaslu Jepara. Ia mengatakan salah satu kegiatan yang menunjang aktivitas keterbukaan informasi publik di Bawaslu Jepara adalah kehumasan. Bidang kehumasan berfungsi untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait Bawaslu Jepara.

Baca Juga : Si-Walu 7, Pengawasan Partisipatif Sebagai Solusi?

“Kehumasan untuk menunjang keterbukaan informasi publik Bawaslu Jepara, “ kata Arifin.

Dikatakan bahwa bidang kehumasan pernah berpindah divisi di Bawaslu Jepara. Sebelum tahun 2020 bidang kehumasan pernah di divisi pengawasan. Pada tahun 2020 lewat Perbawaslu No. 3 Tahun 2020 divisi humas dikoordinatori oleh pria yang lahir pada tahun 1977 itu.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita