Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan Bekal Pengetahuan Hadapi Pemilu 2024

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebelum dilaksanakannya Pemilu yang wacananya akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang, Bawaslu Jepara terus gencar mengasah pengetahuan dan wawasan tentang kepemiluan, salah satunya dengan adanya program Si-Walu.

Pada Si-Walu edisi ke 16 Kamis (19/08) pemantik mengangkat topik tentang “Metode Kampanye Pemilu dan Pengawasannya” yang dipandu oleh staf teknis Bawaslu Jepara, Laili Anisah. Kegiatan diikuti dengan antusias oleh seluruh staf baik yang WFO (Work From Office) maupun staf yang WFH (Work From Home). Di ikuti pula oleh Komisioner Bawaslu Jepara, dan Mahasiswi magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan – Dulu Korbankan Darah dan Nyawa, Sekarang Donorkan Darah dan Doa

Meski secara virtual melalui aplikasi Zoom, diskusi tetap berjalan dengan baik dan responsif. Dalam sambutannya Kunjariyanto, selaku Koordinator program Si-Walu yang merupakan Komisioner Kordiv Penanganan Pelanggaran sangat mengapresiasi kegiatan Si-Walu yang hingga saat ini bisa terus berlanjut.

“Harapan saya dengan adanya kegiatan ini bisa menambah kapasitas SDM dalam kepemiluan, termasuk memahami Kampanye serta pengawasannya. Ini penting karena sebelum menjelang Pemilu kita harus benar benar siap secara mental dan pengetahuan untuk meminimalisir pelanggaran selama kampanye.”

Selaku pemantik Laili Anisah menjelaskan terkait metode kampanye, baik itu melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum, pemasangan alat peraga maupun bahan kampanye, iklan media cetak maupun elektronik dan lain-lain harus mengindahkan aturan yang berlaku. Bawaslu harus bisa memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye sesuai aturan yang ditetapkan.

Penyampaian materi juga membahas terkait tugas Bawaslu dalam kampanye Pemilu yang meliputi pencegahan dengan cara memberikan sosialisasi terkait peraturan dan larangan kampanye, melakukan pemetaan potensi kerawanan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Laporkan BDP

Selain pencegahan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu dan larangan dalam pelaksanaan Pemilu serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye pemilu. Saat tahapan kampanye rawan terjadinya pelanggaran baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran UU lainnya.

“Kita harus bisa membedakan jenis pelanggaran sehingga hasil kajian pengawasan saat terjadi suatu pelanggaran Bawaslu Jepara bisa segera memberikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang secara akurat.”

Tambahan dari Sujiantoko selaku Ketua Bawaslu Jepara ditengah diskusi berlangsung. Selain itu seluruh peserta diskusi juga membedah tentang ketentuan pidana dalam pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 mulai dari Pasal 490 hingga Pasal 550.

Diharapkan dengan adanya diskusi seperti ini bisa menyamakan pemahaman dan pengetahuan setiap staf yang nantinya akan terjun langsung dalam proses pengawasan kampanye. Dengan siapnya amunisi berupa bekal pengetahuan semoga kegiatan pengawasan di Pemilu selanjutnya dapat dilakukan dengan lebih siap mengingat berbagai macam pelanggaran bisa saja terjadi.

( laili/Staf Bawaslu jepara)

Tag
Berita