Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Webinar Teknik Adjudikasi dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada (13/4) via zoom meeting, diikuti langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara M. Zarkoni, S.Ag, M.Si.

Tidak hanya Kabupaten/Kota se-Jateng saja yang hadir dalam webinar tersebut, bahkan ada juga Bawaslu Kab/Kota dari luar Jateng yang ikut bergabung.

Menghadirkan 2 narasumber berlatarbelakang ahli yaitu Andi Noviandri, S.H, M.H selaku Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Jateng, dan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S. H, M.H selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia yang bergabung melalui zoom meeting. Kedua narasumber tersebut menjelaskan materi yang berbeda, akan tetapi masih segaris dengan tema webinar yang diangkat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Beri Pendidikan Politik ke Ormawa Unisnu

Pasca mengikuti webinar, M. Zarkoni mengatakan bahwa sebenarnya tema ini sudah pernah menjadi PR dari Bawaslu Jateng bagi Bawaslu Kab/Kota yang kemudian dijadikan bahan diskusi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial tahun 2021.

"Dulu pada waktu ada giat khusus divisi penyelesaian sengketa tiap bulannya di tahun 2021 tema ini sudah pernah dibahas, namun tidak sampai dibuat dalam bentuk webinar seperti ini,” katanya.

Menurutnya webinar ini dilakukan untuk menambah pengetahuan para anggota Bawaslu Kab/Kota yang besok pada tahapan Pemilu 2024 akan berperan sebagai pengadil, khususnya dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Adapun yang menjadi catatan dalam webinar tersebut sesuai penjelasan Andi sebagai hakim PTUN Semarang bahwa terkait tahapan sidang banding di PTUN itu tidak bisa melanjutkan putusan dari Bawaslu.

"Sidang banding PTUN terkait penyelesaian sengketa Pemilu itu kami tidak memeriksa putusan dari Bawaslu melainkan kami akan memeriksa kembali terkait SK/BA yang telah menjadi obyek sengketa," jelasnya.

Adapun yang menjadi catatan penting lainnya dalam webinar tersebut ialah penyampaian materi oleh Suparji Ahmad terkait putusan final dan mengikat dalam sidang Adjudikasinya Bawaslu yang dinilainya tidak efektif. Beliau menyinggung soal putusan final dan mengikat dalam pasal 469 ayat (1). Putusan Bawaslu disebut final dan mengikat, tetapi dimentahkan dengan pengecualian terhadap putusan yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu; penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan penetapan Pasangan Calon.

Baca Juga : Gelar Si-Walu, Bedah Fungsi Humas dalam Lembaga Bawaslu

"Soal putusan final dan mengikat di Bawaslu, sebaiknya dalam hal ini tidak perlu ada pengecualian karena justru ini akan memberikan ruang kepada para pihak untuk memilih menyelesaikannya di Bawaslu atau di PTUN,” tandas Suparji.

Selanjutnya pakar hukum pidana tersebut mengakhiri penyampaian materinya agar Bawaslu bisa membentuk divisi khusus hakim ad hoc adjudikasi dalam menangani kasus Pilkada maupun Pemilu. Selain penyampaian materi oleh kedua narasumber, tanggapan datang juga dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono bahwa terkait pembentukan peradilan khusus Pemilu ini sudah pernah disampaikan pada saat rapat nasional.

"Kami sudah pernah mengusulkan agar dibentuk suatu peradilan khusus Pemilu saat rapat nasional digelar, akan tetapi mungkin karena suara microphone kami kecil jadi tidak kedengaran," pungkasnya sambil tersenyum.

(Dian/Staf Bawaslu Jepara)
Tag
Berita