Lompat ke isi utama

Berita

Sigap Lapor, Permudah Pelaporan Pelanggaran

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Untuk melaporkan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan esok, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Sigap (Sistem Informasi Pengawasan Partisipatif) Lapor. Aplikasi ini sebagai sarana mempermudah akses masyarakat menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya.

Anggota Bawaslu Jepara Divisi Penanganan Pelanggaran Kunjariyanto mengatakan pembuatan aplikasi ini dalam rangka membangun kualitas penanganan pelanggaran yang lebih profesional dan transparan. Sigap juga sebagai sarana publikasi hasil dan data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga : Sepakat! Bawaslu Jepara – Pemdes Pendem Kembang Segera Teken Kerjasama

“Nantinya masyarakat dapat melaporkan peristiwa pelanggaran di aplikasi Sigap Lapor,” Kata Kunjariyanto.

Sistem aplikasi ini memuat beberapa fungsi seperti E-Pelaporan, berguna bagi Pelapor untuk menyampaikan laporan secara daring. Jadwal Sidang dan Klarifikasi, berisi Jadwal Sidang Administrasi atau klarifikasi yang berguna sebagai informasi bagi pelapor. Status Laporan, berisi publikasi hasil penanganan pelanggaran dalam format status laporan. E-Putusan, berisi informasi terkait putusan-putusan terhadap temuan atau laporan pelanggaran administrasi Pemilu. Data Penanganan, Berisi publikasi statistik data penanganan pelanggaran yang telah ditangani Pengawas Pemilu sesuai tingkatan.

Untuk dapat mengakses dan melaporkan pelanggaran dalam Sigap, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu. Setelah mendaftar masyarakat dapat login ke sistem dan akses data dan lapor. Dengan item fungsi yang terdapat pada Sigap nantinya masyarakat dapat mengetahui penanganan pelanggaran Bawaslu.

Baca Juga : Peresmian Desa Binaan, Petinggi Kalianyar: Kami Apresiasi Ikhtiar Bawaslu Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Kunjariyanto menambahkan Sigap merupakan implementasi dari misi Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa Pemilu terintegrasi, efektif, dan aksesibel. Namun saat ini Sigap masih dalam masa uji coba yang dilakukan oleh Bawaslu RI. Dalam masa ini memungkinkan aplikasi masih terdapat perubahan sistem. Bawaslu kabupaten saat ini juga tengah melakukan pembelajaran tentang sistem yang dibuat oleh Bawaslu RI ini.

“Sigap masih dalam tahap uji coba sistem penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Bawaslu Jepara masih menunggu info selanjutnya,” ungkap Kunjariyanto.

(MS/StafPP)
Tag
Berita