Lompat ke isi utama

Berita

Standar Pemilu Menuju Pemilu Yang Demokratis

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Terdapat 15 standar yang menjadi acuan standar Internasional tentang pemilu, standar ini untuk memastikan pemilu yang diselenggarakan berjalan dengan demokratis. Hal ini dikatakan oleh Kunjariyanto Komisioner Bawaslu Jepara pada sesi program Bawaslu Menyapa edisi ke-10 yang diterbitkan pada akun Youtube Bawaslu Jepara, Senin (6/10).

Ia mengatakan Standar tersebut yaitu (1) penataan kerangka hukum, (2) penetapan sistem pemilihan, (3) penetapan daerah pemilihan, (4) Hak untuk memilih dan dipilih, (5) lembaga penyelenggara pemilu, (6) pendaftaran pemilih dan daftar pemilih, (7) akses surat suara untuk partai politik dan kandidat, (8) kampanye pemilu yang demokratis, (9) akses media dan kebebasan berekspresi, (10) dana kampanye dan belanja kampanye, (11) pemungutan suara, (12) penghitungan dan tabulasi suara, (13) peran perwakilan partai politik dan kandidat, (14) pengamat pemilu, dan (15) kepatuhan dan penegakan hukum pemilu.

Baca Juga : Audiensi Penganggaran Pilkada : DPRD Jepara Dukung Bawaslu

β€œHal ini merujuk standar pemilu yang dikeluarkan IDEA (International Institute for Democracy and Electoral Assistance) pada 2002,” kata Kunjariyanto.

Ia melanjutkan namun begitu menurut Prof. Henk Kummeling (Profesor hukum di Utrecht University Belanda/Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Belanda hingga Januari 2017) minimal ada 6 standar universal yang tercermin dalam setiap pemilu untuk memastikan pemilu demokratis. Ke-6 standar universal itu adalah Pertama, prinsip universalitas dimana semua orang berhak untuk berpartisipasi. Kedua, kesetaraan hak suara perorangan dimana satu orang bernilai satu suara. Ketiga, kebebasan dari intervensi rezim berkuasa atas pemilihan yang tengah berlangsung. Keempat, kerahasiaan dari pilihan. Kelima, dilakukan secara langsung untuk memilih perwakilan di parlemen. Dan keenam, adalah keharusan melakukan pemilihan umum secara berkala.

Baca Juga : Berfikir kreatif dan Inovatif, Bawaslu Terbitkan Iklan Edukasi Pengawasan

Dikatakan Indonesia telah banyak memiliki pengalaman Pemilu/Pilkada tentunya ia berharap agar nantinya penyelenggaraannya semakin baik. Kemudian stakeholder itu mau belajar melalui literasi kepemiluan sehingga belajar standar- standar yang perlu diperbaiki.

β€œStakeholder pemilu baik itu penyelenggara, peserta pemilu, masyarakat harus mau mengevaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Dengan evaluasi dapat diketahui kekurangan dan akan menjadi perbaikan di masa yang akan datang,” harap Kunjariyanto.

(Shol/HumasBawasluJepara)
Tag
Berita