Lompat ke isi utama

Berita

Tata Kelola Informasi sebagai Si-Walu Perdana di 2022

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara kembali melanjutkan program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu) pada hari Rabu (02/03) seperti di tahun sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting mengingat masih dalam masa pandemi covid-19.

Hadir secara virtual seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara, Kunjariyanto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Siswa Siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang ada di Bawaslu Jepara dari SMK N 1 Jepara, dan SMK N 1 Pakis Aji. Adapun pemantik diskusi adalah Wahidatun Khoirunnisa staf teknis Bawaslu Jepara.

Baca Juga : Bekali Personil dengan Kemampuan Public Speaking

Pada edisi perdana di tahun 2022 ini, Si-Walu mengambil tema tentang Tata Kelola Informasi dan Dokumentasi Melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Pemantik menyampaikan bahwa untuk mengingat kembali tentang PPID dan menegaskan tentang pentingnya keterbukaan informasi terhadap lembaga Bawaslu sebagai lembaga publik.

“Meningkatkan informasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di Bawaslu menjadi tujuan dari PPID,” Kata Nisa panggilan akrabnya

Selain itu, Nisa juga menjelaskan tentang Tim atau struktural PPID yang melibatkan PNS dari Bawaslu dan staf teknis di semua divisi sebagai pemegang data, tugas dari PPID hingga hal-hal yang menyebabkan mengapa Bawaslu harus terbuka.

“Keterbukaan Informasi Publik melalui Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2018 ini, diharapkan Bawaslu menjadi lembaga yang terbuka dan akuntabel,” Imbuhnya.

Besar antusias para staf Bawaslu beserta siswa siswi PKL dilihat dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan terkait langkah dalam melakukan permohonan informasi hingga klasifikasi informasi yang dapat diterima.

Baca Juga : Koordinasi dengan Kwarcab, Bawaslu Jepara Segera Lahirkan Saka Adhyasta Pemilu

(Nisa/Humas Bawaslu Jepara)

Berikut kami cantumkan Notulensi Kegiatan 
Tag
Berita