Tugas Pengawas TPS : Apakah Sah Masih Bertugas 6 Hari Pasca Pemungutan Suara?
|
Bawaslu Jepara - Pengawasan merupakan salah satu elemen yang penting guna mewujudkan prinsip Pasal 22E UUD Tahun 1945 yakni Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berbagai tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara salah satunya adalah tahapan pemungutan suara. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, atau Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara), adalah garda terdepan dalam melakukan pengawasan di TPS. Namun, terdapat pertanyaan apakah tugas pengawas TPS hanya terbatas pada Hari H pemungutan suara? Bagaimana jika dia tetap dipekerjakan setelah 6 hari pencoblosan?
Pertanyaan ini relevan bagi kalangan pratisi pemilu atau umum terutama akun instagran dari @Nasyalim_. Ia menanyakan perihal di atas pada Klinik Hukum Bawaslu Jepara (7/25). Hal ini penting untuk dijawab mengingat banyak Pengawas TPS beranggapan bahwa tugas mereka selesai begitu surat suara dihitung, berita acara dibuat, dan laporan diserahkan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, memberikan gambaran tentang ruang lingkup tugas Pengawas TPS. Pada Pasal 114, menyebutkan Pengawas TPS bertugas mengawasi :
persiapan pemungutan suara,
pelaksanaan pemungutan suara,
persiapan penghitungan suara,
pelaksanaan penghitungan suara; dan
pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Dengan kata lain, tanggung jawab pengawas TPS tidak terbatas pada hari di mana pemilih mencoblos; mereka juga harus memastikan persiapan sebelum pemungutan suara, seperti distribusi logistik dan pembentukan TPS, mengawasi proses penghitungan, dan memantau pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Pada tahap ini, Rawan terjadi pelanggaran, sehingga penting untuk Pengawasan.
Pengawas TPS bertanggung jawab untuk menjamin bahwa hasil penghitungan tidak diubah, dimanipulasi, atau dihambat ke tingkat berikutnya. Ini adalah alasan mengapa, meskipun pemungutan suara telah berakhir, tugas pengawasan tidak otomatis selesai pada hari H.
Kedua, Pasal 90 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017 mengatur tentang waktu pembentukan dan pembubaran yakni menyebutkan “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”.
Pasal 90 Ayat (2) menetapkan batas waktu kerja Pengawas TPS setelah hari pemungutan suara. Jika tugas tersebut masih berkaitan dengan pengawasan, tugas, atau wewenang, Pengawas Desa atau Kelurahan dapat memberikan tugas kepada Pengawas TPS hingga tujuh hari setelah pemungutan suara. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Jepara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Khoirul Abidin dalam menjawab pertanyaan sahabat klinik Hukum Bawaslu Jepara.
“Pengawas TPS berahir 7 hari setelah hari pemungutan dan dapat diberikan tugas sepanjang masih berhubungan dengan pengawasan”, tegas Abidin.
Hasil pengawasan Pengawas TPS sangat penting karena membantu Bawaslu melakukan penegakan keadilan pemilu dalam kasus dugaan pelanggaran atau sengketa hasil penghitungan. Akibatnya, asumsi bahwa tugas pengawas TPS hanya berlaku pada Hari H pemungutan suara adalah salah. Meskipun tugas pengawasan yang paling sulit dilakukan pada hari itu, tanggung jawab hukum tetap ada sampai proses distribusi hasil dan tahapan rekapitulasi awal selesai. Selain itu, pembubaran resmi dilakukan tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Oleh karena itu, adalah sah untuk menerima tugas pengawas desa hingga enam hari setelah pemungutan suara.
Penting bagi pengawas TPS untuk memahami peraturan hukum ini agar amanah pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan tidak salah paham tentang batas kewajiban. Keberhasilan demokrasi tidak hanya bergantung pada pemilih yang datang ke TPS, tetapi juga pada pengawas pemilu yang adil dan berkomitmen secara keseluruhan.
Penulis: Misbakhus Sholikin
Foto: Heni Ernawati
Editor: Wahidatun Khoirunnisa