Lompat ke isi utama

Berita

Tujuh Prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Apa Saja?

Jepara.bawaslu.go.id - Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu), penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten/kota oleh KPU dijadwalkan 1 Januari 2023-9 Februari 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menyusun rancangan dapil beserta alokasi kursi. Untuk dapil di Kabupaten Jepara berjumlah 5 dapil dengan alokasi kursi sebanyak 50 kursi. Dapil Jepara meliputi Jepara 1 terdiri Kecamatan Jepara, Kedung, Tahunan dan Karimun Jawa dengan alokasi 12 kursi. Jepara 2 terdiri Kecamatan Mlonggo, Pakis Aji, dan Bangsri dengan alokasi 10 kursi. Jepara 3 terdiri Kecamatan Kembang, Keling, dan Donorojo dengan alokasi 8 kursi. Jepara 4 terdiri Kecamatan Nalumsari, Mayong, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi. Jepara 5 terdiri Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit dengan alokasi 10 kursi.

Baca Juga : Jelang Wawancara Calon Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Jepara adakan Rapat Koordinasi

Dalam menyusun penataan dapil dan alokasi kursi harus mematuhi 7 prinsip. 7 prinsip itu adalah Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada pada wilayah cakupan yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. Hal itu disampaikan Kunjariyanto koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran dan data informasi dalam rapat penanganan pelanggaran tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan yang berlangsung di gedung B Bawaslu Jepara pada (31/1/2023).

“7 Prinsip ini harus dipatuhi dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi,” kata Kunjariyanto

Baca Juga : Ketua Bawaslu Jepara: Masyarakat Harus Hindari 3 Hal Ini saat Pemilu

Lebih lanjut Kunjariyanto menjelaskan bahwa dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi harus menggunakan data penduduk dan peta wilayah yang termutakhir, serta dilakukan sesuai prosedur.

Pada kegiatan ini juga dihadiri Abd. Kalim Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Arifin Kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarkat serta staf teknis Bawaslu Jepara.

(Dian/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita