Lompat ke isi utama

Berita

Verfak Perbaikan, Panwascam Turun Lapangan

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara melanjutkan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon partai politik peserta Pemilu 2024. Kali ini tahapan yang diawasi adalah tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan.

Berbeda dengan tahapan pengawasan verfak sebelumnya yakni belum ada Panwascam yang membantu karena belum dilantik. Pada tahapan verfak perbaikan kali ini, Bawaslu dibantu Panitia Pengawas Kecamatan turun ke lapangan untuk memastikan apakah anggota partai politik yang didaftarkan sesuai dan mengaku sebagai anggota.

Verifikasi dilaksanakan dengan mencocokkan data keanggotaan hasil verifikasi administrasi perbaikan dengan yang ada di lapangan. Data ini berupa sampling dari anggota parpol terkait, yang dikirim KPU RI ke KPU Kabupaten. Sampling anggota diperoleh menggunakan metode Krecjie dan morgan serta pengambilan sampel sistematis.

Baca Juga : Kunjungi Bawaslu Jepara, Ini Pesan Lolly Suhenty

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara, M. Zarkoni Ada 4 kemungkinan yang ada di lapangan, Pertama adalah anggota dapat menunjukkan KTP maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) atau KK, kedua, anggota tidak menyatakan keanggotaannya tetapi mau menandatangani pernyataan, ketiga, tidak merasa anggota parpol tetapi tidak mau menandatangani surat pernyataan dari KPU, serta yang keempat, anggota tidak bisa ditemui.

“Pada tahapan ini KPU bisa menetapkan keanggotaan sebagai memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), maupun belum memenuhi syarat (BMS). Untuk anggota yang tidak merasa sebagai anggota, bisa menandatangani lampiran formulir model surat pernyataan Verfak keanggotaan parpol” Kata Zarkoni.

Ia mengingatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk cermat dalam pengawasan verfak perbaikan.

"Salah satu persyaratan partai politik mengikuti kompetisi Pemilu 2024 adalah kevalidan jumlah anggotanya. Untuk itu, Bawaslu kabupaten/kota atau Panwascam harus bekerja cermat mengawasi keabsahan data anggota parpol yang diverifikasi," ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu Lewat Medsos

Dia juga meminta kepada Panwascam agar menjaga sinergisitas dengan jajaran KPU kabupaten/kota, bahkan harus ditingkatkan.

"Dalam melakukan verifikasi faktual Bawaslu harus terus berkoordinasi dengan KPU terutama mengenai jadwal turun ke lapangan untuk verifikasi keanggotaan. Jangan sampai KPU bergerak sendiri saatnya melakukan verifikasi tanpa didampingi pengawas pemilu. Ini untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu," pintanya.

Kali ini Bawaslu mengawasi 8 Partai terdahulu yang sudah diverifikasi secara faktual sebelumnya. Kedelapan parpol yang melaksanakan verfak perbaikan itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat. KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita