Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Akan Rekrut Kader Pengawasan Pemilu

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam penyelenggaraan Pemilu, peran masyarakat sangatlah penting, tidak hanya partisipasi kehadirannya dalam menggunakan hak pilihnya pada hari H pemilihan, tetapi lebih penting juga adalah partisipasinya dalam mengawal dan mengawasi Pemilu.

"Sebagai upaya sekaligus langkah strategis Bawaslu dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu berencana akan mengadakan Sekolah Kader Pengawasan Pemilu. Sekolah kader pengawasan Pemilu itu direncanakan akan digelar pada 25 September 2019 hingga 9 Oktober 2019 di Jakarta." Ungkap Abhan, ketua Bawaslu RI.

Sebelum pelaksanaan sekolah kader pengawasan Pemilu itu digelar, terlebih dahulu Bawaslu akan melakukan rekruitmen peserta didik yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Rekruitmen akan dimulai dari pengumuman pendaftaran melalui media massa pada 4 sampai dengan 8 September 2019, pengiriman syarat administrasi dan karya tulis di Provinsi 8 sampai 12 September 2019, seleksi administrasi dan karya tulis di Bawaslu Provinsi 12 sampai 14 September 2019, pengumuman lolos seleksi administrasi pada 14 September 2019, wawancara calon peserta di Bawaslu Provinsi 16 sampai 19 September 2019, pengumuman peserta 20 September 2019, dan keberangkatan Peserta ke Jakarta pada 24 September 2019.

Adapun kriteria peserta didik yang bisa mendaftar sekolah kader pengawasan Pemilu yaitu:

  1. Usia minimal 19 tahun maksimal 30 tahun;
  2. Pendidikan minimal SMA;
  3. Diutamakan; berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas;
  4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol;
  5. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu;
  6. Mendapatkan ijin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja);
  7. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai;
  8. Sehat jasmani dan sehat rohani;
  9. Calon peserta didik disabilitas diperbolehkan untuk mendaftar;
  10. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum;
  11. Bebas dari narkoba;
  12. Memahami kepemiluan dan pengawasan Pemilu.

Terkait rekruitmen tersebut secara teknis Bawaslu RI akan menunjuk 15 Provinsi sebagai lokasi rekruitmen peserta didik, kemudian Provinsi menentukan Kabupaten/Kota tempat rekruitmen, Kabupaten/Kota melakukan rekruitmen, selanjutnya nama-nama yang lolos seleksi dikirimkan melalui Bawaslu Provinsi ke Bawaslu RI.

Dengan akan diselenggarakannya sekolah kader pengawasan Pemilu tersebut, Anggota Bawaslu Jepara Abd. Kalim mendorong kepada masyarakat untuk bisa ikut mendaftar agar nantinya secara aktif terlibat menjadi pengawas partisipatif dalam Pemilu yang akan datang.

“Iya kami mendorong masyarakat untuk bisa ikut mendaftar, hanya saja secara teknis nanti kita tunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu RI terkait mekanisme dan prosedurnya, karena nanti Bawaslu RI yang akan menunjuk Provinsi mana saja yang akan dilibatkan, semoga Jawa Tengah masuk di dalamnya dan Kabupaten Jepara semoga juga termasuk yang dilibatkan”, tegas Divisi Organisasi SDM itu.

Tag
Berita
Pengumuman
Publikasi