Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Awasi Klarifikasi Data Pemilih Ganda Luar Negeri di Kecamatan Tahunan

Bawaslu Jepara melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Coklit Terbatas Pemilih Ganda Luar Negeri Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jepara di wilayah Kecamatan Tahunan, (15/6).

Bawaslu Jepara melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Coklit Terbatas Pemilih Ganda Luar Negeri Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jepara di wilayah Kecamatan Tahunan, (15/6).

Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Coklit Terbatas (Coktas) Pemilih Ganda Luar Negeri Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jepara di wilayah Kecamatan Tahunan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan klarifikasi data pemilih yang terindikasi sebagai pemilih ganda luar negeri berjalan sesuai ketentuan dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan tersebut mencakup 14 desa di Kecamatan Tahunan, yaitu Ngabul, Tahunan, Langon, Sukodono, Mantingan, Tegalsambi, Teluk Awur, Semat, Platar, Demangan, Petekeyan, Krapyak, Senenan, dan Kecapi.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu mengawasi proses klarifikasi yang dilakukan KPU melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Pemerintah desa memberikan informasi terkait keberadaan warga yang terindikasi tercatat dalam data pemilih luar negeri, termasuk melalui penelusuran kepada keluarga maupun lingkungan sekitar untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari upaya memastikan setiap perubahan data dilakukan secara akurat dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Jalin Kerja Sama dengan Ponpes dan MA Zhilalul Qur’an untuk Penguatan Pendidikan Demokrasi Pemilih Pemula

"Data pemilih yang akurat merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Karena itu, setiap proses klarifikasi harus dilakukan secara cermat dan didukung informasi yang valid. Bawaslu hadir untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sujiantoko.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian data masih memerlukan penelusuran lanjutan karena informasi mengenai keberadaan pemilih belum dapat dipastikan pada saat kegiatan berlangsung. Hasil penelusuran tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh pemerintah desa kepada petugas KPU sebagai bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, menegaskan pentingnya tindak lanjut klarifikasi dilakukan secara hati-hati agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.

"Prinsip akurasi, kehati-hatian, dan kesesuaian prosedur menjadi hal yang penting dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih. Melalui pengawasan yang dilakukan, Bawaslu berupaya memastikan setiap hasil klarifikasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan sehingga dapat meminimalkan potensi permasalahan maupun sengketa yang berkaitan dengan data pemilih," kata Habib.

Selama pelaksanaan kegiatan, Bawaslu tidak menemukan kendala yang menghambat proses klarifikasi maupun indikasi ketidaksesuaian prosedur. Hasil pengawasan ini selanjutnya menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan Bawaslu terhadap tindak lanjut klarifikasi data pemilih guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Bawaslu Jepara Jalin Kerja Sama dengan Ponpes dan MA Zhilalul Qur’an untuk Penguatan Pendidikan Demokrasi Pemilih Pemula

Penulis: Ghani Rizky M.
Editor: Wahidatun Khoirunisa
Foto: Ghani Rizky M.