Bawaslu Jepara Buka Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi membuka Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat, khususnya mahasiswa dan pengawas partisipatif, dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta dari berbagai perguruan tinggi pada Kamis, (9/7).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa kelas ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai sistem keadilan Pemilu dan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam sambutannya, Sujiantoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti program pendidikan tersebut. Menurutnya, penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan materi yang belum banyak diperoleh di bangku perkuliahan karena menjadi kewenangan khusus Bawaslu.
"Kelas ini kami hadirkan sebagai ruang belajar bersama agar peserta memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sekaligus mampu menjadi pengawas partisipatif yang berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran sesuai ketentuan akan memperoleh sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dalam program pendidikan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, menyampaikan tata tertib pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Ia menjelaskan bahwa peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, termasuk sesi simulasi yang akan dilaksanakan secara luring bagi peserta yang berdomisili di Kabupaten Jepara. Jadwal pelaksanaan simulasi akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama pada akhir sesi pembelajaran daring agar dapat diikuti seluruh peserta.
Shohibul Habib juga mengajak para peserta untuk turut memperkenalkan program Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada mahasiswa maupun masyarakat luas sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif.
Memasuki sesi materi, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menyampaikan materi bertajuk "Pemilu, Sistem Keadilan Pemilu, dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu." Dalam paparannya dijelaskan mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, sistem keadilan Pemilu, hingga kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Jepara, Khoirul Abidin, menyampaikan materi mengenai "Asas-Asas, Prosedur, dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu." Materi tersebut mengulas perbedaan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP), termasuk prosedur penyelesaian, para pihak, serta batas waktu penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk perbedaan antara sengketa proses Pemilu dengan pelanggaran administrasi Pemilu. Narasumber menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu berfokus pada hak peserta Pemilu yang dirugikan akibat keputusan administratif yang diterbitkan oleh KPU, sedangkan pelanggaran administrasi berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Melalui penyelenggaraan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Jepara berharap semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda, yang memiliki pemahaman mengenai sistem keadilan Pemilu serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu berperan aktif sebagai pengawas partisipatif dalam mengawal setiap tahapan Pemilu maupun pemilihan demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas.
Penulis: Royyan Haris M.
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa