Bawaslu Jepara Gelar Knowledge Sharing Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu
|
Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar kegiatan knowledge sharing dengan tema Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu, yang diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama terkait pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari nilai demokrasi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu.
Kegiatan dibuka oleh moderator Aji Susanto dari Divisi Penanganan Pelanggaran. Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, Khomaru Zaman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga.
“Keterbukaan informasi publik memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan legitimasi, kredibilitas lembaga, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga demokrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi kesadaran bersama seluruh jajaran, bukan hanya dibebankan pada satu divisi atau individu tertentu. Menurutnya, tantangan yang kerap muncul adalah pemahaman yang belum utuh terkait klasifikasi informasi publik serta kekhawatiran berlebihan terhadap potensi penyalahgunaan informasi.
“Yang perlu kita bangun adalah komunikasi yang baik dan pemahaman bersama, sehingga keterbukaan informasi dipandang sebagai bentuk profesionalisme dan integritas, bukan ancaman,” tambahnya.
Sementara itu, Ali Purnomo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menekankan pentingnya kehati-hatian dan selektivitas dalam menyampaikan informasi kepada publik, baik melalui media sosial maupun website resmi Bawaslu Jepara.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Gelar Jumat Sehati dan Jumpa Berlian: Senam Sehat & Fun Mini Soccer di Lapangan Palmere
“Informasi yang dipublikasikan harus melalui proses koordinasi, seleksi, dan koreksi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kesalahan kecil seperti salah ketik pun bisa berdampak besar,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar kegiatan knowledge sharing dilakukan secara rutin dengan tema-tema spesifik, sehingga dapat membangun pemahaman bersama lintas divisi terkait informasi publik yang layak dipublikasikan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Khoirul Abidin, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan. Ia menyampaikan bahwa informasi dan data hasil pengawasan Pemilu merupakan hak masyarakat untuk menilai kinerja Bawaslu, namun tetap harus memperhatikan batasan informasi yang dikecualikan.
“Dalam publikasi data perlu dilakukan check and recheck secara bersama-sama agar informasi yang disampaikan benar, akurat, dan terbaru,” ujarnya.
Selanjutnya, Shohibul Habib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengajak seluruh jajaran untuk menyukseskan agenda keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya menjadikan Bawaslu sebagai lembaga pengawal demokrasi yang terpercaya.
“Ini lembaga kita bersama. Kita harus sama-sama paham mana informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan, sehingga tidak ada lagi saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai pemateri, Wahidatun Khoirunnisa, dari Divisi Data dan Informasi memaparkan konsep, prinsip, serta dasar hukum, klasifikasi dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menjelaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang, seperti rahasia negara, data pribadi, dan informasi yang dapat mengganggu penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Jepara berharap dapat meningkatkan pemahaman, komitmen, dan sinergi seluruh jajaran dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Royyan Haris M.
Foto: Faruq Fahmi Rubeka
Editor: Wahidatun Khoirunnisa