Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Hadirkan Pelayanan Ramah Disabilitas untuk Meningkatkan Akses Informasi Publik

Prosedur Pelayanan Informasi bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pelayanan Informasi bagi Penyandang Disabilitas

Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah melalui penerapan prosedur pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas yang datang untuk memperoleh layanan informasi di kantor Bawaslu Kabupaten Jepara.

Melalui prosedur yang telah disusun, penyandang disabilitas mendapatkan pendampingan sejak pertama kali tiba hingga selesai memperoleh layanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam mengakses informasi publik tanpa adanya hambatan.

Setibanya di kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, penyandang disabilitas akan disambut oleh petugas keamanan yang bertugas memberikan arahan serta memastikan prosedur pelayanan berjalan dengan baik. Selanjutnya, petugas menerapkan prinsip pelayanan 3S, yaitu Senyum, Sapa, dan Salam, sekaligus memberikan pendampingan menuju ruang layanan informasi.

Pada tahap pelayanan, petugas informasi akan memberikan formulir permohonan yang perlu diisi oleh pemohon. Setelah formulir diserahkan, petugas melakukan pencatatan dalam buku register, memeriksa kelengkapan administrasi, serta memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Soroti Pengawasan dan Tantangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Permohonan informasi yang masuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila informasi yang diminta dapat diberikan secara langsung, petugas akan segera menyampaikan informasi kepada pemohon. Namun apabila diperlukan koordinasi atau penelitian lebih lanjut, permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu yang telah ditetapkan.

Tidak hanya saat proses pelayanan berlangsung, Bawaslu Kabupaten Jepara juga memberikan pendampingan hingga penyandang disabilitas selesai menerima layanan dan meninggalkan area kantor dengan aman dan nyaman.

Keberadaan prosedur pelayanan disabilitas ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Jepara dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan pelayanan yang ramah dan aksesibel, diharapkan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, dan setara.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur pelayanan disabilitas di Bawaslu Kabupaten Jepara, masyarakat dapat melihat visualisasi video layanan yang telah disediakan melalui tautan berikut, Visualisasi Video Prosedur Pelayanan Disabilitas: https://www.instagram.com/reel/DZT-ihlN4QI/ 

Melalui video tersebut, masyarakat dapat memahami secara langsung tahapan pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas, mulai dari kedatangan, pendampingan petugas, proses permohonan informasi, hingga selesainya pelayanan. Kehadiran visualisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Jepara.

Penulis: Misbakhus Shilihin
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa