Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Volume 15 Bahas Kerawanan Tahapan Kampanye

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 15 dengan tema “Isu-Isu Krusial dalam Identifikasi Kerawanan Tahapan Kampanye” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (22/6).

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 15 dengan tema “Isu-Isu Krusial dalam Identifikasi Kerawanan Tahapan Kampanye” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (22/6).

Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 15 dengan tema “Isu-Isu Krusial dalam Identifikasi Kerawanan Tahapan Kampanye” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (22/6). Kegiatan ini menjadi forum berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait identifikasi kerawanan pada tahapan kampanye menjelang Pemilu Tahun 2029.

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber, yakni Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, serta Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Bayanul Lail.

Dalam pengantarnya, Kholiq menyampaikan bahwa tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi karena melibatkan banyak aktor, aktivitas politik yang masif, serta beririsan dengan berbagai tahapan lainnya. Oleh karena itu, pemetaan kerawanan sejak dini dinilai penting guna mendukung efektivitas pengawasan dan pencegahan pelanggaran.

Pada sesi materi, Achmad Husain menjelaskan bahwa identifikasi kerawanan tidak boleh berhenti pada proses pemetaan semata, tetapi harus diterjemahkan menjadi langkah pengawasan yang konkret. Menurutnya, hasil pemetaan kerawanan harus menjadi dasar dalam membangun sistem pengawasan yang mampu menghasilkan temuan dan alat bukti yang kuat apabila terjadi pelanggaran. Selain itu, kesamaan persepsi antarunsur Sentra Gakkumdu juga menjadi faktor penting agar proses penanganan pelanggaran dapat berjalan secara efektif.

Sementara itu, Muhammad Khadafi memaparkan sejumlah potensi kerawanan pada tahapan kampanye, antara lain kampanye di luar jadwal, penyalahgunaan media sosial, politik uang, netralitas aparatur negara, penyalahgunaan fasilitas negara, kampanye bermuatan SARA, pelanggaran dana kampanye, hingga kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Peningkatan Kapasitas SDM

Ia juga menyoroti perkembangan modus politik uang yang kini memanfaatkan teknologi digital, seperti pemberian saldo dompet digital, top-up kuota internet, top-up permainan daring, maupun pemberian barang konsumtif untuk memengaruhi pilihan pemilih. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas pemilu karena pola pelanggaran semakin sulit dideteksi dan dibuktikan.

Selanjutnya, Muhammad Bayanul Lail menyampaikan bahwa identifikasi kerawanan memiliki fungsi strategis dalam menentukan prioritas pengawasan dan merumuskan langkah pencegahan yang tepat. Bawaslu Kabupaten Rembang, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti penyampaian surat imbauan kepada peserta pemilu dan pemangku kepentingan, pelaksanaan rapat koordinasi menjelang masa kampanye dan masa tenang, serta penguatan pengawasan partisipatif melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan kelompok masyarakat.

Pada sesi diskusi, peserta menyoroti tantangan pengawasan kampanye di ruang digital, khususnya terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), akun media sosial yang tidak terdaftar, serta penyebaran informasi yang telah dimanipulasi. Narasumber sepakat bahwa peningkatan kapasitas pengawas di bidang literasi digital, pengelolaan bukti elektronik, serta penguatan regulasi menjadi langkah penting dalam menghadapi kompleksitas pengawasan kampanye pada Pemilu 2029.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Jepara memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya identifikasi kerawanan sebagai dasar dalam penyusunan strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran yang lebih efektif. Selain itu, pengawasan partisipatif dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas proses pemilu.

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Penarikan Data Partisipasi Masyarakat (Parmas) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (18/6/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.

Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa