Bawaslu Jepara Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026
|
Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Senin (29/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan mekanisme pembaruan data administrasi partai politik yang dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pembaruan tersebut meliputi perubahan kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, maupun data administrasi lainnya sebagai upaya menjaga akurasi dan validitas data partai politik yang sewaktu-waktu diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib, menyampaikan bahwa dalam proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, pembaruan data dilakukan oleh partai politik melalui Sipol, sedangkan KPU melaksanakan pengelolaan administrasi dan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses tersebut sesuai kewenangannya.
"Dalam pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, pembaruan data dilakukan oleh partai politik melalui Sipol. KPU melakukan pengelolaan administrasi sesuai kewenangannya, sedangkan Bawaslu melaksanakan pengawasan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pengawasan juga kami koordinasikan dengan KPU sebagai bentuk sinergi antarpenyelenggara Pemilu," ujar Shohibul Habib.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berlangsung secara tertib administrasi, sekaligus mengidentifikasi kesesuaian data antara hasil pengawasan Bawaslu dengan data yang dikelola KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andi, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan fasilitas yang disediakan KPU bagi partai politik untuk memperbarui data kepengurusan dan administrasinya di luar tahapan Pemilu.
"Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan layanan administrasi yang disediakan KPU. Dalam pelaksanaannya tidak terdapat ketentuan yang memberikan sanksi kepada partai politik apabila tidak melakukan pembaruan data pada periode pemutakhiran berkelanjutan," kata Ris Andi.
Anggota KPU Kabupaten Jepara, Haris Budiawan, menilai kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas data kepartaian.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola administrasi kepartaian sekaligus memperkuat koordinasi antarpenyelenggara. Melalui koordinasi ini kami dapat menyamakan persepsi terhadap data yang tersedia dalam Sipol," ujarnya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Jepara berharap koordinasi dengan KPU semakin kuat sehingga proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan sesuai ketentuan, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Penulis: Laili Anisah
Foto: Royyan Haris Mustaghfirin
Editor: Wahidatun Khoirunnisa