Bawaslu Jepara Ikuti Rapat Konsolidasi Data Parmas Semester I 2026 yang Diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
|
Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Penarikan Data Partisipasi Masyarakat (Parmas) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (18/6/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dalam pelaporan data Parmas yang akan disampaikan kepada Bawaslu RI.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Herusse, dengan pemaparan teknis disampaikan oleh Tsani. Dalam arahannya, Herusse menekankan pentingnya konsolidasi dan penyamaan persepsi antar Bawaslu kabupaten/kota, mengingat adanya catatan koreksi dari Bawaslu RI serta keterbatasan anggaran yang perlu disikapi dengan ketelitian dalam pelaporan data.
Tsani dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penarikan data Semester I mencakup data partisipasi masyarakat, pencegahan, dan hubal, dengan batas akhir input data ditetapkan paling lambat 29 Juni 2026. Ia menegaskan pentingnya ketepatan pengisian, validasi, dan pengkategorian kegiatan Parmas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan ketentuan teknis pengisian, termasuk pelaksanaan pendidikan pengawas partisipatif (P2P), validasi komunitas digital, forum warga, pojok pengawasan, serta pengembangan pengawasan partisipatif pada level terlatih, berfungsi, dan bergerak. Tsani menegaskan bahwa komunitas digital harus berbasis platform aktif dengan fokus isu kepemiluan, sementara MoU atau PKS tidak dikategorikan sebagai capaian Parmas.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Peningkatan Kapasitas SDM
Selain itu, ditegaskan pula pentingnya ketertiban administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk kesesuaian antara daftar hadir, undangan, konsumsi, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya. Perbaikan teknis juga dibahas, seperti pengunggahan sertifikat dan penanganan kendala sistem pelaporan.
Rapat juga membahas berbagai catatan koreksi dari Bawaslu RI terhadap data Triwulan I, sehingga diperlukan penyamaan persepsi agar pengisian data pada semester berikutnya lebih konsisten dan akurat. Provinsi Jawa Tengah akan memfasilitasi koordinasi apabila terdapat kendala teknis di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh Bawaslu kabupaten/kota segera melakukan perbaikan dan penyesuaian data sesuai arahan, dengan batas akhir penarikan data ditetapkan pada 29 Juni 2026. Provinsi juga akan menutup format input setelah proses sinkronisasi serta memberikan petunjuk teknis tambahan untuk mendukung kelengkapan pelaporan.
Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa