Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Peningkatan Kapasitas SDM

Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait Pengelolaan dan Penataan Arsip pada, Kamis (18/06).

Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait Pengelolaan dan Penataan Arsip pada, Kamis (18/06).

Bawaslu Jepara – Dalam upaya mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, sistematis, dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait Pengelolaan dan Penataan Arsip pada, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Ali Purnomo, menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari tugas kelembagaan yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi organisasi. Menurutnya, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti autentik atas setiap proses dan kebijakan yang dijalankan lembaga.

"Pengelolaan arsip yang baik menjadi kebutuhan penting bagi organisasi. Selain mendukung tertib administrasi, penataan arsip juga membantu memastikan dokumen yang memiliki nilai guna tetap terjaga dan terdokumentasi dengan baik," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjelaskan pentingnya klasifikasi arsip sebagai dasar dalam proses penyusutan arsip. Klasifikasi arsip mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 11  Tahun 2020 yang mengatur sistem penomoran dan pengelompokan arsip berdasarkan fungsi substantif maupun fasilitatif.

Baca Juga : Gandeng Fakultas Hukum Unisnu dalam Program Pendidikan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020. Melalui JRA, setiap arsip dapat ditentukan masa simpan aktif, masa simpan inaktif, hingga status akhirnya, apakah dimusnahkan atau diserahkan sebagai arsip permanen kepada lembaga kearsipan daerah.

Narasumber menjelaskan bahwa proses penyusutan arsip harus dilakukan secara terukur melalui pembentukan tim penilai internal yang bertugas melakukan kajian terhadap nilai guna arsip. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan arsip yang layak dimusnahkan maupun arsip yang memiliki nilai sejarah dan harus dipermanenkan.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan jajaran Bawaslu Kabupaten Jepara dalam mengelola arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tata kelola arsip yang baik, Bawaslu dapat mendukung terciptanya administrasi kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya tertib arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional dan berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait Pengelolaan dan Penataan Arsip pada, Kamis (18/06).

Penulis: Aji Susanto
Foto: Faruq Fahmi Rubeka
Editor: Wahidatun Khoirunnisa