Bawaslu Jepara Laksanakan Uji Petik PDPB di RT 08 RW 03 Kelurahan Ujungbatu
|
Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan survei uji petik dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di RT 08 RW 03, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara pada Kamis, (8/10). Kegiatan tersebut menyasar sebanyak 10 responden, dengan pembagian metode 4 responden melalui List to People (L2P) dan 6 responden melalui People to List (P2L). Uji petik dilakukan untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengidentifikasi potensi permasalahan dalam data pemilih.
Pelaksanaan uji petik dilakukan oleh dua tim. Tim 1 terdiri atas Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko bersama staf Sekretariat Nurul Khotimatul K, Ghani Rizky Muhammad dan Misbahus Solihin. Sementara Tim 2 terdiri atas Ali Purnomo selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, bersama staf Sekretariat Ahmad Andredy Kurniawan dan Aji Santoso. Dalam prosesnya, petugas melakukan wawancara dengan responden, mencermati identitas serta kondisi faktual pemilih, dan melakukan pencocokan terhadap DPB.
Dari pelaksanaan uji petik, Tim 2 menemukan responden yang masuk dalam kategori People to List (P2L)-Quota dan diketahui telah meninggal dunia sekitar tiga bulan sebelumnya. Setelah dilakukan pengecekan, data pemilih yang bersangkutan masih tercatat dalam data pemilih. Temuan tersebut selanjutnya menjadi bahan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Jepara yang akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Jepara sebagai saran perbaikan untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme pemutakhiran data pemilih. Dalam pelaksanaan di lapangan, tim juga menghadapi kendala berupa beberapa rumah yang kosong atau penghuninya sedang tidak berada di tempat, sehingga petugas perlu melakukan penelusuran kembali untuk memenuhi target responden sesuai metode yang telah ditentukan.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Sisir Data Pemilih di Ujung Batu melalui Uji Petik PDPB
Ali Purnomo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jepara, menyampaikan bahwa uji petik secara langsung penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual masyarakat.
“Uji petik ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk melihat secara langsung kondisi pemilih di lapangan. Ketika ditemukan adanya data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat, informasi tersebut akan kami jadikan bahan untuk disampaikan kepada KPU melalui saran perbaikan agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Setelah wawancara selesai, setiap isian diperiksa kembali untuk memastikan data lengkap dan sesuai dengan hasil pengumpulan informasi di lapangan, sebelum selanjutnya dilakukan input ke dalam sistem database Uji Petik PDPB Bawaslu RI.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi data pemilih di tingkat masyarakat sekaligus mengidentifikasi potensi kerawanan yang perlu mendapatkan perhatian. Hasil uji petik yang telah diperiksa dan diinput ke dalam database selanjutnya menjadi bahan dokumentasi, evaluasi, serta pemetaan kerawanan isu strategis PDPB. Bawaslu Kabupaten Jepara akan terus melakukan pengawasan secara langsung dan berbasis data untuk mendorong terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan sesuai dengan kondisi faktual, serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Penulis: Ahmad Andredy K.
Foto: Aji Susanto
Editor: Humas Bawaslu Jepara