Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Pastikan Kotak Rusak Tidak Digunakan

JEPARA - Proses perakitan kotak suara yang dilaksanakan KPU Jepara sudah memasuki hari ke 2. Bawaslu Jepara menggelar pemeriksaan perkembangan kegiatan tersebut Jumat (8/2) di gudang KPU Jepara desa Bandengan, kecamatan Jepara RT 20 RW 06 dan Desa Wonorejo, Jepara RT 02/01.

Pengawasan dilaksanakan dalam rangka memastikan perakitan Kotak Surat Suara pemilu tahun 2019 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan. Bawaslu Jepara yang diwakili komisioner SDM, Abd. Kalim pastikan kotak suara yang rusak tidak digunakan untuk menampung surat suara di pemilu 2019 nanti. 

"Dari hasil pengawasan kami di hari kedua ini, total ada 37 kotak yang rusak, masing masing 24 di gudang Bandengan, dan 13 di gudang Wonorejo. Semua sudah dipisahkan oleh KPU dari kotak lain, agar nantinya tak dipakai" ucap Abd. Kalim.

Pemisahan ini terkait pengamanan saat pelaksanaan pemilu, agar segala logistik pemilu sesuai standar kriteria KPU RI. "Kotak suara yang terbuat dari kertas kedap air (Duplex) ini nanti kan harus menampung surat suara, jadi harus kuat dan tidak rusak" terangnya. Selain 2 gudang tadi, KPU memiliki 3 gudang lain yaitu di belakang kantor KPU Jepara, di Gedung PGRI, dan aula Disdikpora Jepara.

Kalim menyatakan, pihak KPU sudah bekerja secara maksimal untuk melaksanakan semua proses logistik pemilu 2019. Belum lama ini KPU telah menerima kotak belum terakit sejumlah 16.516, dan akan dirakit selama 10 hari.

Hari ini proses perakitan di gudang Bandengan dinyatakan selesai dengan jumlah total kotak suara sebanyak 4.037 Kotak. Sisanyanya sejumlah 4578 akan dipindahkan ke gudang yang lain, yaitu di gedung PGRI Jepara.

Sedangkan gudang Wonorejo sudah menyelesaikan sebanyak 3494 kotak dari total 7880 kotak. Kerusakan paling banyak adalah adanya lubang, terkelupas, stapler tidak rata, dan tidak presisi.

"Semua proses berjalan lancar. walau kerusakan tak seberapa, tetap dipisahkan karena dikhawatirkan mempengaruhi surat suara

Tag
Berita