Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Percepat Persiapan Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2029–2031, Dana Cadangan Jadi Perhatian

Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara hadir dalam Rapat Pembahasan Teknis Pelaksanaan Pemilu yaitu Pilpres, Pemilihan DPR DPD, DPRD dan Pilkada di Ruang Kerja Bupati Jepara

Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara hadir dalam Rapat Pembahasan Teknis Pelaksanaan Pemilu yaitu Pilpres, Pemilihan DPR DPD, DPRD dan Pilkada di Ruang Kerja Bupati Jepara

Bawaslu Jepara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara mulai mematangkan strategi pengawasan Pemilu dan Pilkada 2029–2031. Penyesuaian tahapan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengawasan menyeluruh, serta penguatan netralitas menjadi fokus utama lembaga pengawas pemilu tersebut.

Persiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri jajaran OPD, KPU, Bawaslu, dan Bupati Jepara, Kamis (10/9/2026). Rapat dibuka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jepara Ony Sulistijawan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menekankan pentingnya penyesuaian strategi pengawasan terhadap perubahan tahapan dan ketentuan penyelenggaraan pemilu pasca-putusan MK. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian ialah jumlah kotak suara, dari lima menjadi tiga.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan netralitas menjadi prioritas,” ujar ketua Bawaslu Jepara.

Bawaslu Jepara juga menilai koordinasi lintas lembaga perlu diperkuat sejak tahap persiapan. Koordinasi dengan Pemkab Jepara dan KPU diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran dan kendala teknis di lapangan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Kawal Coktas PDPB untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih di Kecamatan Keling

Sementara itu, Pemkab Jepara mulai menyiapkan dukungan anggaran melalui rancangan dana cadangan. Kepala Kesbangpol Jepara Ony Sulistijawan menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan telah dibahas bersama Sekretaris Daerah. Dana cadangan direncanakan sebesar Rp20 miliar pada 2027 dan Rp40 miliar pada 2028, serta dapat bertambah hingga 2031.

“Dana cadangan direncanakan Rp20 miliar pada 2027 dan naik menjadi Rp40 miliar pada 2028,” kata Kepala Kesbangpol Jepara.

Rys Andi Kusuma Ketua KPU Jepara memaparkan sejumlah kebutuhan persiapan, mulai dari SDM, verifikasi partai politik peserta pemilu, penyusunan daerah pemilihan, hingga penguatan badan ad hoc. KPU juga meminta dukungan Pemkab terkait sarana prasarana dan logistik. Alokasi honor badan ad hoc saat ini disebut baru mencapai 70 persen.

KPU mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp99 miliar pasca-putusan MK, antara lain terkait perubahan dukungan partai politik dan potensi bertambahnya jumlah pasangan calon.

Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo meminta seluruh persiapan dilakukan secara matang, efektif, dan efisien. Ia mengingatkan agar perencanaan anggaran tidak dilakukan secara mendadak sehingga masih tersedia ruang untuk inovasi, termasuk sosialisasi berbasis digital.

“Jangan sekadar kuantitas, tapi kualitas perencanaan dan pelaksanaan pemilu harus terjamin,” ujar Bupati Jepara.

Bawaslu Jepara bersama Pemkab dan KPU selanjutnya akan memperkuat koordinasi untuk memastikan pengawasan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada 2029–2031 berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara hadir dalam Rapat Pembahasan Teknis Pelaksanaan Pemilu yaitu Pilpres, Pemilihan DPR DPD, DPRD dan Pilkada di Ruang Kerja Bupati Jepara

 

Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara hadir dalam Rapat Pembahasan Teknis Pelaksanaan Pemilu yaitu Pilpres, Pemilihan DPR DPD, DPRD dan Pilkada di Ruang Kerja Bupati Jepara

Penulis: Royyan Haris M.
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara