Dari Data ke Fakta, Bawaslu Jepara Awasi Coklit Terbatas di Donorojo
|
Bawaslu Jepara – Memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Jepara dalam pengawasan Pemutakhiran Coklit Terbatas KPU Kabupaten Jepara Tahun 2026 di Kecamatan Donorojo, Senin (31/8).
Pengawasan dilakukan terhadap proses klarifikasi data pemilih yang menjadi sasaran Coklit Terbatas. Bawaslu mengawasi proses yang dilakukan KPU bersama pemerintah desa, termasuk memastikan informasi yang diperoleh dari pemerintah desa dicatat sebagai hasil klarifikasi dan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Coklit Terbatas dilaksanakan di Desa Tulakan, Bandungharjo, Jugo, dan Blingoh. Dari empat desa tersebut, terdapat 95 data pemilih yang dilakukan klarifikasi.
Proses klarifikasi dilakukan dengan menelusuri keberadaan dan kondisi pemilih melalui pemerintah desa. Di Desa Tulakan, data yang diklarifikasi antara lain berasal dari wilayah Kedondong, Dungpucung, dan Ngemplak. Sementara di Desa Bandungharjo, data terbanyak berasal dari Bakalan dan Tengger. Adapun di Desa Jugo terdapat satu data dari Sambirejo, sedangkan di Desa Blingoh data terbanyak berasal dari wilayah Cangaan.
Hasil penelusuran pemerintah desa selanjutnya disampaikan kepada KPU sebagai bahan klarifikasi dan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu mengawasi proses tersebut untuk memastikan hasil klarifikasi yang diperoleh di lapangan menjadi bagian dari proses pemutakhiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Dorong Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sejak Dini melalui Podcast Bawaslu Menyapa
Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, mengatakan bahwa proses klarifikasi di tingkat desa diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi pemilih secara faktual.
"Klarifikasi di lapangan penting untuk melihat kesesuaian antara data yang ada dengan kondisi pemilih yang sebenarnya. Bawaslu mengawasi prosesnya, termasuk memastikan hasil klarifikasi dicatat dan menjadi bahan tindak lanjut dalam pemutakhiran data," ujar Habib.
Menurutnya, hasil klarifikasi yang telah disampaikan kepada KPU selanjutnya perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data.
"Hasil klarifikasi yang diperoleh di lapangan perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Bawaslu akan memantau proses tersebut sebagai bagian dari pengawasan agar pemutakhiran data dilakukan secara cermat dan berdasarkan kondisi faktual," tambah Habib.
Berdasarkan hasil pengawasan pada saat kegiatan berlangsung, Bawaslu Kabupaten Jepara tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemutakhiran Coklit Terbatas di Kecamatan Donorojo. Hasil klarifikasi yang diperoleh selanjutnya menjadi bagian dari objek pemantauan Bawaslu terhadap tindak lanjut pemutakhiran data pemilih oleh KPU.
Penulis: Ghani Rizky M.
Foto: Ghani Rizky M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa