Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Serahkan Berkas Pemilu Ke Dinas Arsip

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu serahkan berkas pemilu yang terdiri dari berkas Pemilu 2018 dan pemilu 2019 ke kantor dinas Arsip Jepara, Senin (30/12/19).

Penyerahan dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, didampingi Komisioner Bawaslu divisi SDM, Abd. Kalim, dan Koordinator Sekretariat, Abdul Ghofur beserta staf kepada Kepala Dinas Arsip Kabupaten Jepara Umar Chotob.

Adapun berkas tersebut berisi data laporan pengawasan dan laporan keuangan selama pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 dan Pemilu serentak 2019 mulai dari tingkat TPS, Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.

“Penyerahan ini adalah lanjutan dari kegiatan pencatatan berkas yang diarsipkan pada tanggal (16-23/12) oleh dinas Arsip. Setelah didata ada sebanyak 70 Box berisi berkas pemilu 2018 – 2019 dibawa untuk diserahkan pada dinas Arsip. Setelah di data mana saja yang harus diarsipkan, kini kami serahkan berkas fisik kepada dinas Arsip hari ini” kata Abd. Kalim.

Ia mengatakan Pengelolaan kearsipan pada lembaga pengawas pemilu sangat penting, agar sejarah pengawasan pemilu. Baik secara kelembagaan ataupun personal pimpinan yang pernah mempimpin lembaga ini dapat terekam dalam sejarah. Ancaman arsip sangat tinggi, maka perlu tindakan untuk mengantisipasi terhadap tindakan kerusakan baik itu disengaja atau terjadinya bencana alam.

“Karena dokumen ini penting, harus terjaga keotentikannya, maka kami serahkan ke dinas arsip” kata Kalim.

Selain menjaga keotentikan berkas-berkas lama, pengarsipan dilakukan untuk mengurangi jumlah dokumen fisik yang tersimpan di Bawaslu sebab keterbatasan ruangan penyimpanan. Kalim meneruskan, Walau dokumen fisik sudah diserahkan, Bawaslu telah melakukan scanning data sehingga Bawaslu masih memiliki Salinan secara soft filenya.

“Walau secara fisik diarsipkan, masyarakat masih bisa mengakses dokumen-dokumen terkait kepada Bawaslu melalui PPID Bawaslu Jepara. Masyarakat bisa mengajukan permintaan informasi secara online melalui website PPID kami http://ppid.jepara.bawaslu.go.id atau offline dengan mendatangi kantor Bawaslu dan meminta dokumen sesuai prosedur permintaan data” tambah Kalim.

Kepala Arsip Jepara mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh Bawaslu Jepara dalam menyimpan berkas-berkas penting untuk dijaga keotentikannya.

“Kami apresiasi Bawaslu Jepara, telah mempercayakan berkas-berkas pengawasan pemilu kepada kami. Tentu berkas-berkas ini akan kami jaga dengan baik” Tandas Umar Chotob.

(Faruq/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita