Lompat ke isi utama

Berita

Buka Kotak TPS, Bawaslu Kawal Pemutakhiran DPK

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kabupaten Jepara akan awasi pembukaan kotak TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara. Kotak dibuka guna mengambil data Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk keperluan input di DPT dan entry di aplikasi Sidalih KPU.

Sesuai rapat koordinasi yang dilaksanakan di kantor KPU Jepara (17/9), pembukaan kotak akan dimulai pada (19/9) dan dilaksanakan di dua gudang KPU yang bertempat di desa Bandengan, dan Wonorejo kecamatan Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyatakan akan menugaskan anggotanya untuk melaksanakan pengawasan pada proses pembukaan. Pengawasan dilakukan guna memastikan, kegiatan pembukaan dilakukan dengan benar sesuai aturan.

“Karena pembukaan sendiri dilakukan dengan bantuan tenaga yang direkrut dari luar, maka perlu kita awasi. Ini juga bagian dari kewajiban kita sebagai pengawas untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan, dan melaporkannya kepada pimpinan kami. Kita tahu daftar pemilih seringkali menjadi bahan sengketa” kata Sujiantoko.

Sebelumnya KPU sudah melaksanakan pembukaan kotak PPK sebagai bahan pengambilan data DPK di gudang kantor KPU pada (23/7). Data tersebut diambil dari tiga formulir yaitu model A DPK (daftar DPK) , C7 (daftar hadir) , dan A4 (daftar pemilih DPTb). Namun setelah dilakukan pembukaan, masih ada data yang belum ditemukan di kotak PPK, sehingga KPU perlu membuka kotak TPS agar data DPK yang diperoleh bisa lengkap.

“Proses input data yang diperoleh dari kotak PPK telah dilaksanakan KPU, namun belum seratus persen lengkap datanya. Karena KPU meyakini data itu ada, tetapi belum masuk. Sehingga perlu dicek ke kotak TPS. Pengecekkan tidak dilakukan secara keseluruhan. KPU telah menandai kemungkinan TPS yang terdapat data, namun tidak ada di kotak PPK.” Ungkap Sujiantoko.

Selain pembukaan kotak Bawaslu juga akan mengawasi proses sortir logistic yang hendak diarsipkan dan dilelang. Setelah pemilu usai KPU akan melakukan penghapusan logistic sisa pemilu 2019 dengan mengosongkan kotak. Sebelum dihapus / dilelang logistic dipilah dari yang penting dan yang boleh dihapus.

Kewenangan tersebut sesuai PKPU No. 35 Tahun 2019 pasal 31 ayat 1, bahwa KPU Kabupaten kota berhak mengosongkan kotak, apabila sudah tidak terdapat sengketa di wilayahnya, maupun proses sengketa sudah selesai.

“Untuk itu proses ini kita diawasi karena menyangkut dokumen penting pemilu 2019. Adapun dokumen yang harus diarsipkan dan tidak boleh dimusnahkan salah satunya adalah dokumen plano. Kami perlu pastikan dokumen itu diarsipkan secara lengkap dan tidak ada yang dihilangkan” tandasnya.


(Faruq/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita