Lompat ke isi utama

Berita

Diduga Tak Netral, ASN Dipanggil Bawaslu

jepara.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara memeriksa Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang diduga tak netral dalam gelaran Pemilu tahun 2019.

AH salah satu ASN di lingkungan Kabupaten Jepara dipanggil Bawaslu Kabupaten Jepara atas dugaan pelanggaran netralitas yaitu keterlibatan dalam kegiatan Deklarasi   salah satu pasangan calon presiden wakil presiden pada minggu (10/3) kemarin.

"Saat ini kami dalam tahapan klarifikasi dan melengkapi bukti - bukti untuk menentukan status AH " Kata Kunjariyanto Divisi Penindakan Pelanggaran.

Ia mengatakan Bawaslu akan memproses dugaan ketidaknetralan ASN tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Kami  mempunyai waktu 14 hari untuk menindaklajuti setiap laporan dan temuan yang masuk, sehingga waktu yang terbatas tersebut akan kami maksimalkan" ujar Kunjariyanto

Sujiantoko, Ketua Bawaslu  Kabupaten Jepara  menghimbau kepada seluruh ASN agar bersikap netral dalam gelaran Pemilu tahun 2019 yang tengah berlangsung ini. harapan kami agar ASN  selalu mempedomani UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  dan Surat Edaran Menpan RB no. B/71/M.SM.00/2017  perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Tag
Berita