Lompat ke isi utama

Berita

Inilah Beberapa Informasi yang Dikecualikan PPID Bawaslu

[caption id="attachment_1680" align="aligncenter" width="300"] Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis dan Penguatan Kapasitas Pengelolaan PPID Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan Tahun 2020, Sabtu 25 Januari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI[/caption]

Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu memiliki 67 informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik atau disebut informasi yang dikecualikan. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan beberapa di antaranya.

Dia menegaskan, informasi pemilu ini ada tiga hal yang dikecualikan. "Pertama rahasia pribadi. Kedua, rahasia lembaga, dan ketiga, rahasia negara," ungkapnya saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis dan Penguatan Kapasitas Pengelolaan PPID Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan Tahun 2020, Sabtu (25/1/2020).

"Kita dapat memilah mana yang bisa diberikan atau tidak dapat disampaikan ke publik," tambah dia.

Fritz menjabarkan, soal rahasia pribadi yaitu informasi publik apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana, pelanggaran pemilu atau pemilihan. Selanjutnya, rahasia lembaga yang dikecualikan karena membahayakan ASN (aparatur sipil negara), membahayakan sarana dan prasarana di lingkungan Bawaslu, dan naskah dinas Bawaslu.

"Lalu, rahasia negara yang dikecualikan agar tidak menghambat pencegahan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu," jelas Pengajar Hukum Tata Negara di STH Indonesia Jentera tersebut.

Selain informasi pemilu, lanjutnya, ada pula informasi pemilihan, informasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, serta informasi tindak pidana pemilu yang juga dikecualikan.

"Informasi tindak pidana pemilu yang dikecualikan misalnya daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, daftar barang bukti, dan lainnya," tunjuknya.

Fritz mengungkapkan, informasi yang dikecualikan tersebut telah melalui uji konsekuensi. Sehingga, saat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan informasi dapat mempertimbangkan hasil uji konsekuensi tersebut.

Meski demikian, Fritz meminta PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memudahkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, kata dia, keterbukaan informasi dapat menumbuhkan kepercayaan yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih.

"Keterbukaan menumbuhkan 'trust' (kepercayaan) dan 'trust' adalah fondasi bagi partisipasi," aku Fritz.

Menurutnya, apabila tidak diberikan informasi ke publik berpotensi adanya pelaporan, pengaduan baik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Polri, dan Permohonan Sengketa Informasi.

"Pelaporan (sengketa informasi) itu dimungkinkan jalurnya dalam konteks setiap warga negara berhak mendapatkan informasi," tuturnya.

Editor: Ranap THS Fotografer: Robi Ardianto Sumber: bawaslu.go.id
Tag
Berita