Lompat ke isi utama

Berita

Pelajari Prosedur Adjudikasi, Mahasiswa Dalami Penyelesaian Sengketa Pemilu

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo menjadi Narasumber dalam Pertemuan ke Tiga Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Rabu (14/10).

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo menjadi Narasumber dalam Pertemuan ke Tiga Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Rabu (14/10).

Bawaslu Jepara - Penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak selalu berakhir di meja mediasi. Ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu melanjutkan proses melalui adjudikasi. Adjudikasi adalah persidangan formal untuk memeriksa bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan menetapkan putusan. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Pemahaman mengenai mekanisme tersebut menjadi materi dalam pertemuan ke Tiga Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Rabu (14/10). Materi Prosedur Adjudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu disampaikan oleh Ali Purnomo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jepara.

“Jika mediasi gagal, Bawaslu melanjutkan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi untuk menghasilkan putusan berkepastian hukum,” ungkap Ali.

Dalam pemaparannya, Ali menjelaskan bahwa adjudikasi memiliki sejumlah tahapan teknis yang harus dilalui secara terstruktur. Persidangan dipimpin oleh Ketua dan Anggota Majelis Adjudikasi yang memiliki kewenangan memimpin sidang, menetapkan tata tertib, memeriksa kedudukan hukum para pihak, hingga merumuskan putusan akhir.

Baca Juga : Wujudkan Ketakwaan, Bawaslu Jepara Dorong Pegawai Laksanakan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026

Tahapan persidangan meliputi penyampaian jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan para pihak, hingga pembacaan putusan. Pemeriksaan alat bukti dapat mencakup dokumen, saksi, dan ahli. Pada pemeriksaan saksi dan ahli, Majelis terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas dan pengambilan sumpah atau janji. Selanjutnya, Majelis melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas saksi atau ahli, sementara Pemohon dan Termohon diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pertanyaan.

Setelah proses pembuktian selesai, para pihak menyampaikan kesimpulan secara tertulis kepada Majelis melalui Panitia paling lama satu hari sejak pemeriksaan alat bukti selesai. Kesimpulan menjadi tahap terakhir sebelum Majelis merumuskan putusan. Putusan adjudikasi dibacakan secara terbuka paling lama pada hari ke-12 sejak permohonan diregister. Dalam materi tersebut juga dijelaskan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

“KPU wajib menindaklanjuti putusan adjudikasi dalam tiga hari kerja setelah dibacakan,” pungkas Ali.

Melalui pertemuan ketiga ini, mahasiswa mendapatkan gambaran mengenai bagaimana proses adjudikasi dijalankan, mulai dari persidangan, pemeriksaan bukti dan saksi, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Pertemuan ke Tiga Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Rabu (14/10).

Penulis: Misbakhus Sholihin
Foto: Zain Musthofa Kamal
Editor: Humas Bawaslu Jepara