Wujudkan Ketakwaan, Bawaslu Jepara Dorong Pegawai Laksanakan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026
|
Bawaslu Jepara – Apel pagi di halaman Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Senin (12/10), diisi dengan ajakan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pelaksanaan tugas dan tata tertib kedinasan.
Apel tersebut dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Khomaru Zaman. Dalam amanatnya, Khomaru mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menjalankan tugas sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, wujud ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah melaksanakan apa yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Khomaru dalam amanat apel.
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tata tertib pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai menaati tata tertib, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Dalam peraturan itu, kewajiban pegawai antara lain setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, serta melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Laksanakan Uji Petik PDPB di RT 08 RW 03 Kelurahan Ujungbatu
Perbawaslu tersebut juga menekankan pentingnya integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan. Selain itu, setiap pegawai diwajibkan menaati ketentuan hari dan jam kerja serta mengikuti apel.
Menurut Khomaru, kepatuhan terhadap aturan tidak cukup dimaknai sebagai kewajiban administratif. Kepatuhan tersebut harus menjadi bagian dari sikap moral dan tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Lebih lanjut, Khomaru mengingatkan jajaran Bawaslu Jepara agar memegang prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Prinsip tersebut meliputi mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
“Prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu harus kita pegang dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan bekerja secara jujur, mandiri, profesional, dan akuntabel, kita ikut menjaga kualitas demokrasi serta kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Melalui apel pagi tersebut, Bawaslu Jepara diharapkan semakin memperkuat kedisiplinan, integritas, dan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Royyan Haris M.
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara