Perkuat Pemilu Berintegritas, Bawaslu Jepara Bangun Sinergi dengan Perguruan Tinggi
|
Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara terus memperkuat komunikasi publik dan pendidikan demokrasi pasca Pilkada Serentak 2024. Salah satunya melalui program Podcast Bawaslu Menyapa yang mengangkat tema “Pemilu Berintegritas: Sinergi Bawaslu Jepara dengan Perguruan Tinggi”, dan ditayangkan melalui kanal YouTube Bawaslu Jepara.
Podcast tersebut dipandu oleh Gani Rizky Muhammad, staf Bawaslu Kabupaten Jepara, dengan menghadirkan narasumber Muhammad Lukman Ihsanuddin, dosen UIN Sunan Kudus. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda non-tahapan pengawasan Pemilu, guna menjaga semangat demokrasi dan meningkatkan kesadaran publik terhadap pengawasan partisipatif.
Dalam pemaparannya, Muhammad Lukman Ihsanuddin menyampaikan bahwa Pemilu yang berintegritas harus berlandaskan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Menurutnya, Bawaslu memiliki peran strategis sebagai wasit demokrasi yang wajib menjaga netralitas dan keadilan agar proses dan hasil Pemilu dapat dipercaya masyarakat.
“Bawaslu berperan sebagai wasit pertandingan demokrasi. Karena itu, integritas dan sikap adil menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perguruan tinggi merupakan mitra strategis Bawaslu dalam membangun demokrasi berintegritas. Kontribusi kampus dapat dilakukan melalui riset dan kajian kepemiluan, pemetaan daerah rawan pelanggaran, hingga pengabdian kepada masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik kepemiluan.
Baca Juga : Sekjen Bawaslu: Kita Harus Beradaptasi di Tengah Anggaran Terbatas
“Sinergi yang tepat antara Bawaslu dan kampus perlu diperkuat melalui kerja sama formal seperti MoU, agar pelibatan dosen dan mahasiswa dapat berjalan berkelanjutan,” jelasnya.
Terkait pelanggaran Pemilu, Lukman menilai masih rendahnya literasi hukum masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Banyak warga yang belum memahami konsekuensi hukum pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan melalui sosialisasi dan media sosial dinilai penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat.
Podcast ini juga menyoroti tantangan pengawasan Pemilu di Kabupaten Jepara yang memiliki karakteristik geografis dan sosial-budaya beragam. Perbedaan tersebut memerlukan pendekatan edukasi yang adaptif dan berbasis keilmuan, dengan melibatkan akademisi dalam kegiatan sosialisasi dan kerja sama pengawasan.
Melalui program Bawaslu Menyapa, Bawaslu Kabupaten Jepara berharap sinergi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat, tidak hanya pada momentum Pemilu, tetapi juga dalam praktik demokrasi sehari-hari, guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berintegritas.
Penulis: Ahmad Andredy K.
Foto: Laili Anisah
Editor: Wahidatun Khoirunnisa