Persiapan Pleno DPT, Bawaslu Jepara Gelar Rapat Koordinasi
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pleno DPT bertempat di Gedung B kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara, Jum’at (20/9).
Hadir dalam acara Ali Purnomo selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Maskarakat dan Humas, Staf Sekretariat Bawaslu Jepara, Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, beserta 1 orang staf Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jepara.
Ada beberapa poin yang perlu diingat oleh pengawas Pemilu antara lain pemutakhiran DPT menjadi pintu potensi permasalahan, masyarakat pasif di awal gaduh di akhir, menghilangkan hak pilih adalah pidana, validasi data pemilih berpengaruh terhadap kualitas pelayanan hak pilih, serta data pemilih dan penggunaan hak pilih menjadi dalil “primadona” dalam sengketa hasil.
“Tugas kita mengawasi dan memastikan KPU melakukan pemutakhiran sesuai prosedur,” ujar Ali Purnomo.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Siapkan Panwaslu Kecamatan Hadapi Sengketa Pemilihan 2024 Melalui Bimbingan Teknis
Bawaslu Kabupaten Jepara telah melakukan koordinasi dengan KPU. Sebagai pengawas Pemilihan ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni Ketika sudah dilakukan pleno DPT maka data DPT sudah tidak dapat diubah lagi. Ketika ada temuan warga meninggal atau pemilih baru maka bisa dilakukan dalam pemeliharaan DPT. Selanjutnya panwascam harus memastikan PPS, PPK mengumumkan DPT pada tanggal 22 sampai 27 September 2024. Apabila ada warga yang mengajukan pindah memilih dapat menggunakan Sidalih melalui TPS setempat yang basisnya wilayah provinsi. Pindah memilih dapat dilayani mulai tanggal 17 September sampai 20 November 2024 dengan menggunakan KTP elektronik, IKD atau biodata penduduk lainnya.
“Kami harap teman teman mengindentifikasi kerawanan, dan kalau ada data orang meninggal yang masuk dalam DPT segera koordinasi dengan PPK,” Imbuhnya.
Penulis: Wahidatun Khoirunnisa
Foto: Subechan Edi Susilo
Editor: Humas Bawaslu Jepara