Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Penetapan DPRD Kabupaten Jepara Akan Diulang

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penetapan anggota DPRD kabupaten Jepara akan diulang pada 22 Juli 2019. Pengulangan dilakukan guna mengikuti intruksi KPU RI, terkait penetapan yang harus dilakukan setelah proses PHPU selesai.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Jepara saat Rapat Koordinasi persiapan penetapan ulang perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten, Jum'at (19/7) di Kantor KPU Jepara.

Sebelumnya KPU kabupaten Jepara telah melaksanalan pleno terbuka penetapan pada tanggal (3/7).Namun setelah mendapatkan surat dari KPU RI nomor 986, tentang penundaan penetapan, maka pelaksanaan penetapan akan diulang.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan KPU Jepara harus tetap melakukan pengulangan sesuai aturan yang ditetapkan KPU RI. Walau Jepara tidak ada sengketa, pihaknya masih harus menunggu proses PHPU selesai di KPU RI. "Harus mengikuti tahapan sesuai peraturan meskipun tidak ada sengketa. Gugatan di KPU RI yg digugat adalah SK KPU sehingga semua tahapan Pileg terkait harus mengikuti." ucap Suji.

Komisioner KPU Jepara, Muhammadun Sanomae menyatakan KPU Jepara akan tetap menggelar penetapan ulang. Secara aturan, penetapan pelaksanaan pleno sebelumnya sudah dinyatakan sesuai, karena sudah disaksikan seluruh stakeholder peserta pemilu.

Hanya saja KPU perlu menyesuaikan dengan legal formil yang ditetapkan KPU pusat. Hasil pleno tanggal 3 akan dicabut dan yang sudah didistribusikan di Parpol akan diminta kembali.

Sujiantoko mengimbau dan mengaskan kembali agar KPU berkoordinasi dengan KPU RI, Provinsi ataupun KPU kabupaten lain terkait update informasi. Ia menyatakan, walaupun hasilnya tidak berubah, harus tetap berkoordinasi agar tidak ada pengulangan kembali.

(Faruq/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita