Lompat ke isi utama

Berita

Tak Patuh Aturan, Kampanye Dihentikan Panwas

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kedung bubarkan kegiatan kampanye yang digelar di rumah warga, desa Kedung Malang, Senin (1/3). Kampanye digagalkan karena tidak memiliki Surat Tanda terima Pemberitahuan (STTP).

Kejadian bermula saat ada laporan dari masyarakat terkait kegiatan Jam’iyah rutinan pengajian yasinan di rumah Ibu Sri Rahayu Rt. 08/03 desa Kedung malang yang ditumpangi dengan kegiatan kampanye atau sosialisasi dari Timses Partai Berkarya. Mendapat laporan seperti itu Panwascam Kedung langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan pencegahan dan penghentian terhadap kegiatan kampanye tersebut terjadi pada pukul 14.30 WIB.

Ketua Panwascam Kedung, Tamakin mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada tim kampanye partai berkarya untuk memahami dan menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Undang undang, PKPU maupun Perbawaslu. “Ketika tim kampanye tidak mentaati ketentuan peraturan yang ada atau tidak sesuai prosedur, maka panwas dan kepolisian akan bertindak.” ungkapnya.

Pengunaan STTP ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Poin b dan c Perbawaslu nomor 28 tahun 2018. Selain itu juga Pasal 16 ayat (3) poin b PKPU 23/ tahun 2018 bahwa Petugas Kampanye bertugas menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan kampanye.

Tamakin meneruskan, Apapun kegiatan dari tim kampanye Parpol, Caleg, ataupun Capres ketika tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan tembusan kepada Bawaslu dan KPU maka kepolisian boleh membubarkan. “Hal ini termasuk pelanggaran administrasi pemilu”. Tuturnya.

Sementara itu Komisioner Panwascam Kedung Divisi SDM, Ulil Absor mengatakan pihaknya telah melakukan menghentikan kampanye sebanyak 2 kali di Kedung. “Yang pertama di desa Dongos, yang kedua ini di desa Kedung Malang. Semuanya karena bantuan masyarakat yang melapor” imbuhnya.

Komisiner Bawaslu Jepara, Abd Kalim mengatakan, Bawaslu sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan pengarahan kepada partai politik untuk menaati peraturan pemilu. Walau begitu, masih ada yang melanggar.

“Walau sudah diperingatkan, masih saja ada kasus yang terjadi. Sebenarnya ada banyak pelanggaran lain hasil laporan masyarakat, tetapi pihak parpol memutuskan membatalkan kampanye, sehingga tidak masuk pelanggaran.” terangnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan pelanggaran masyarakat memiliki andil tinggi dalam memberikan informasi. Dari beberapa pelanggaran pemilu bisa diatasi setelah ada laporan dari masyarakat. “Secara undang undang masyarakat mendapat hak yang sama untuk mengawasi pemilu. Kami sangat terbantu dengan laporan tersebut” pungkasnya.

Tag
Berita