Untuk Validitas terjaga, Bawaslu Jepara Lakukan Pengawasan Coktas
|
Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) di Triwulasn ke IV, Rabu (05/11/2025) untuk menjaga validitas dan akurasi data pemilih. Kegiatan ini dilakukan secara sampling di Kecamatan Pecangaan, yaitu Desa Troso, Desa Pecangaan Kulon dan Desa Rengging.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Jepara Ali Purnomo selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Khoirul Abidin selaku Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, bersama Staf Sekretariat Bawaslu Jepara, Laili Anisah.
Dalam pelaksanaannya, petugas KPU Jepara Haris Budiawan, Wahyudi Wibisono dan Ryan Ardyansyah melakukan verifikasi faktual secara langsung di lapangan dengan mendatangi balai desa dan salah satu rumah warga untuk mencocokkan data pemilih berdasarkan KTP-el dan Kartu Keluarga.
Ali Purnomo menyampaikan bahwa pengawasan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas di Kabupaten Jepara.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Perkuat Pengawasan Coktas di Kecamatan Welahan
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Jepara juga guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.” Ujar Ali Purnomo.
KPU Kabupaten Jepara memiliki sampling data terdapat warga Desa Troso yang sudah berusia lebih dari 100 tahun. Dalam kesempatan itu Bawaslu Kabupaten Jepara bersama KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi langsung di kediaman yang bersangkutan atas nama Saimah. Setelah di verifikasi ternyata antara data yang dimiliki KPU Kabupaten Jepara dan KTP-el yang bersangkutan sesuai dan kondisi beliau dalam kondisi sehat meskipun sudah berusia 102 tahun. selanjutnya dilakukan pendokumentasian Form Coktas yang ditandatangani sendiri oleh Saimah sebagai bukti validasi data pemilih.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga integritas data pemilih sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kegiatan Coktas oleh KPU berjalan sesuai mekanisme dan tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun hambatan berarti.
Penulis: Laili Anisah
Foto: Laili Anisah
Editor: Wahidatun Khoirunnisa