Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Awasi Coklit Terbatas (Coktas) PDPB di Desa Senenan dan Tegalsambi

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan coklit terbatas (coktas) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Anggota Bawaslu Jepara Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ali Purnomo, bersama jajaran staf dan anggota KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, beserta staf sekretariat.

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan coklit terbatas (coktas) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Anggota Bawaslu Jepara Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ali Purnomo, bersama jajaran staf dan anggota KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, beserta staf sekretariat. 

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan coklit terbatas (coktas) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga selesai dan dilaksanakan di Desa Senenan dan Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Jepara Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ali Purnomo, bersama jajaran staf. Hadir pula anggota KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, beserta staf sekretariat. Dari pihak desa, turut mendampingi Kepala Desa Senenan dan Kepala Desa Tegalsambi. “Pengawasan melekat ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih benar-benar valid dan tidak bermasalah,” tegas Ali Purnomo.

Di Desa Senenan, kegiatan diawali dengan koordinasi di balai desa. Kepala Desa menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan siap membantu proses verifikasi. Tim kemudian melakukan pengecekan terhadap warga berusia di atas 100 tahun, yaitu Nuju, Yuni dan Sudi. Ketiganya berhasil ditemui dalam keadaan sehat. 

“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa mereka masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu maupun Pilkada,” jelas Ali Purnomo.

Baca Juga : Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Jepara Awasi Langsung Coklit Terbatas

Sementara itu, di Desa Tegalsambi, kegiatan juga diawali dengan koordinasi di balai desa dan diterima dengan baik oleh Kepala Desa. Data dari KPU menunjukkan adanya 33 warga keluar-masuk (7 pindah masuk, 26 pindah keluar) serta 1 warga meninggal dunia atas nama Sujana. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, terbukti bahwa Sujana telah meninggal dunia. 

“Sebagai tindak lanjut, KPU meminta surat pernyataan resmi dari pihak desa untuk memastikan validitas data tersebut,” ungkap Siti Nurwakhidatun.

Secara umum, proses coktas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keakuratan dan integritas daftar pemilih. Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini menjadi bentuk pengawasan aktif agar tidak terjadi kelalaian atau kekeliruan yang dapat berdampak pada hak pilih warga negara. Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah desa untuk menciptakan daftar pemilih yang bersih, valid, dan terpercaya.

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan coklit terbatas (coktas) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Anggota Bawaslu Jepara Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ali Purnomo, bersama jajaran staf dan anggota KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, beserta staf sekretariat.

 

Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan coklit terbatas (coktas) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Anggota Bawaslu Jepara Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ali Purnomo, bersama jajaran staf dan anggota KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, beserta staf sekretariat.

Penulis: Ahmad Andredy K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa