Bawaslu Jepara dan Bakesbangpol Bahas PKS Sinergi Pendidikan Politik dan Demokrasi
|
Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara dalam rangka membahas rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pendidikan Politik dan Demokrasi pada Selasa, (31/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, bersama jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara. Dari pihak Bakesbangpol Kabupaten Jepara hadir Kepala Badan Kesbangpol, Ony Sulistijawan, beserta staf/pegawai Bakesbangpol Kabupaten Jepara.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan pentingnya membangun silaturahmi antar lembaga sebagai upaya menciptakan kondusivitas dalam pelaksanaan demokrasi di daerah. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Jepara juga mendorong adanya keterlibatan bersama dalam kegiatan sosialisasi pendidikan politik, serta menyampaikan draft Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal penguatan kerja sama.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam memperkuat kualitas demokrasi di daerah.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap upaya pendidikan politik kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas dan terstruktur. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri, sehingga kolaborasi dengan Bakesbangpol menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Kawal Rapat Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026
Disampaikan pula bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, terdapat kebutuhan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, termasuk dengan Bakesbangpol, sehingga ke depan diharapkan sinergi dapat berjalan lebih optimal melalui kerja sama yang terstruktur.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan pentingnya koordinasi lintas kelembagaan, mengingat pelaksanaan pendidikan politik dan demokrasi merupakan bagian dari tugas bersama yang tidak dapat dipisahkan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) direncanakan akan melibatkan pemerintah daerah, sedangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan dilaksanakan secara teknis dengan Bakesbangpol. Terkait hal tersebut, pihak Bakesbangpol akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan bagian hukum dan pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pelaksanaan program pendidikan politik yang dapat menjangkau masyarakat secara luas, termasuk melalui kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman demokrasi bagi generasi muda.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Jepara dan Bakesbangpol Kabupaten Jepara berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pendidikan politik dan demokrasi, guna mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar, partisipatif, dan berintegritas dalam kehidupan demokrasi.
Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa