Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib menghadiri kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta Sosialisasi  Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jepara

Anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib menghadiri kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta Sosialisasi  Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jepara

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Selasa (16/12/2025), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jepara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara, Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, dan perwakilan partai politik.

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf karena Bawaslu Jepara baru dapat menghadiri kegiatan sosialisasi setelah sebelumnya bebarengan dengan agenda Penguatan Kelembagaan bersama Sentra Gakkumdu.

“Kami dari jajaran Bawaslu Kabupaten Jepara mengucapkan terima kasih kepada KPU Jepara karena dalam setiap proses dan persyaratan, khususnya terkait Pergantian Antarwaktu (PAW), selalu melibatkan Bawaslu sebagai unsur pengawas,” ujarnya.

Shohibul Habib juga menegaskan bahwa di akhir tahun 2025 ini terdapat agenda penting pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Jepara akan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data tersebut.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL, termasuk kepengurusan partai politik di Kabupaten Jepara yang melakukan reorganisasi agar segera diperbarui dalam sistem,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi sejumlah partai politik yang telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru kepada Bawaslu Jepara. Selain itu, Bawaslu akan melakukan verifikasi terkait alamat kantor partai politik serta pengawasan keanggotaan partai politik yang selama ini kerap menjadi aduan masyarakat.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Website SP4N LAPOR dan Monitoring Pengisian SKM Secara Daring

“Masih sering ditemukan laporan masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik, tetapi namanya tercantum dalam keanggotaan. Diharapkan melalui momentum pemutakhiran data ini, persoalan-persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti, terutama bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan tertentu yang tidak memperbolehkan status sebagai anggota atau pengurus partai politik,” tambahnya.

Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa setelah menerima regulasi dari KPU RI terkait pemutakhiran data partai politik, Bawaslu Jepara akan difasilitasi untuk melakukan pengawasan melalui akun viewer SIPOL. Rencana pemberian akses tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk ketentuan teknis dan admin pengelolanya.

KPU Jepara juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember). Penyampaian dokumen hasil pemutakhiran dilakukan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni dan akhir Desember setiap semester.

“Pada akhir Juni 2025 lalu, terdapat tiga partai politik di Jepara yang telah melaksanakan pemutakhiran. Untuk partai politik lainnya, dipersilakan melakukan pemutakhiran pada Semester II,” jelas perwakilan KPU Jepara.

Selain itu, KPU mengingatkan potensi kendala teknis aplikasi SIPOL yang kerap terjadi menjelang batas akhir pemutakhiran, sehingga partai politik diharapkan dapat melakukan koordinasi dan persiapan sejak dini. KPU juga menekankan pentingnya koordinasi antara pengurus tingkat kabupaten dengan pengurus pusat terkait penggunaan akun SIPOL.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Jepara turut menegaskan bahwa salah satu dokumen penting dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang menjadi syarat wajib bagi calon PAW dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Selain itu, KPU menegaskan bahwa PAW tidak dapat dilakukan hanya dengan menonaktifkan keanggotaan seseorang di partai politik.

Anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib menghadiri kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta Sosialisasi  Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jepara

Penulis: Heni Ernawati
Foto: Ghani Rizky M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa