Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Website SP4N LAPOR dan Monitoring Pengisian SKM Secara Daring

Koordinator Sekretariat Bawaslu Jepara Abdul Ghofur beserta staf PNS Bawaslu Jepara Aji Susanto mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Website SP4N LAPOR serta Monitoring Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI secara daring

Koordinator Sekretariat Bawaslu Jepara Abdul Ghofur beserta staf PNS Bawaslu Jepara Aji Susanto mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Website SP4N LAPOR serta Monitoring Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI secara daring

Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Website SP4N LAPOR serta Monitoring Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI secara daring, Kamis (11/12/2025), pukul 10.00–12.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh Inspektur Utama (Irtama) Bawaslu RI, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, para Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta jajaran staf sekretariat.

Acara dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan salam penghormatan serta ucapan terima kasih kepada seluruh Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sosialisasi dan monitoring ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pelayanan publik dan pengawasan internal di lingkungan Bawaslu.

Materi pertama disampaikan oleh Gifari Widi Kurniawan terkait Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Ia menjelaskan bahwa pengisian SKM merupakan langkah strategis untuk memperoleh penilaian langsung dari masyarakat terhadap kinerja lembaga pengawas Pemilu. Selain itu, SKM menjadi sarana untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam memberikan umpan balik yang efektif dan terukur, sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas layanan ke depan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Gakkumdu Award 2025, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu

Lebih lanjut disampaikan bahwa responden pengisian kuesioner SKM telah ditetapkan secara khusus. Pada tingkat Bawaslu Provinsi, responden meliputi Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran. Sementara pada tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, responden terdiri dari Ketua Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat, PPK, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Pengisian kuesioner SKM dilakukan langsung oleh responden terpilih pada lokus Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan pengawasan internal, tidak dapat diwakilkan, serta bagi Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat yang merangkap sebagai PPK cukup mengisi kuesioner dalam kapasitas sebagai Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Muhammad Fadhlan terkait Sosialisasi Pengelolaan Website SP4N LAPOR. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa SP4N LAPOR dapat diakses melalui website www.lapor.go.id sebagai sarana penyampaian keluhan, aduan, saran, maupun masukan masyarakat terkait pelayanan publik.

Disampaikan pula bahwa masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota telah memiliki akun SP4N LAPOR yang dipegang oleh Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan akuntabilitas pengelolaan laporan. Apabila pengelolaan akun dibantu oleh staf, maka perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa