Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan

Bawaslu Jepara mengikuti Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui daring

Bawaslu Jepara mengikuti Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui daring

Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis (21/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Utama Bawaslu RI, Inspektorat Wilayah II, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Bawaslu Provinsi mitra kerja Inspektorat Wilayah II, serta Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dan Kepala Subbagian Bawaslu Kabupaten/Kota mitra kerja Inspektorat Wilayah II.

Dalam sambutannya, Inspektur Utama Bawaslu RI Rini Wartini menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan salah satu prasyarat penting dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Seluruh kementerian/lembaga, termasuk Bawaslu, wajib memenuhi ketentuan tersebut agar dapat mengakses pelaporan progres Reformasi Birokrasi.

“Pengelolaan konflik kepentingan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Batas akhir pelaporan adalah tanggal 23 Januari 2026, sehingga kami berharap seluruh ASN dapat segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini,” ujar Rini.

Rini menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK, CPNS, maupun ASN DPK di lingkungan Bawaslu. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk bekerja sama dan bahu-membahu dalam meningkatkan tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan oleh Noeroel Fitriani dari Inspektorat Wilayah II. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta bagian dari penguatan sistem pengawasan internal Bawaslu.

Baca Juga : Sekjen Bawaslu: Kita Harus Beradaptasi di Tengah Anggaran Terbatas

Noeroel menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat bersifat aktual maupun potensial, serta dapat bersumber dari berbagai kondisi, seperti kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan afiliasi, pekerjaan di luar tugas pokok, rangkap jabatan, hingga penerimaan gratifikasi di luar ketentuan.

“Setiap pejabat pemerintahan yang berada dalam situasi konflik kepentingan wajib mendeklarasikan kepada atasan langsung dan tidak diperkenankan mengambil keputusan sebelum ada penetapan bentuk pengendalian konflik kepentingan,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN wajib mencatat daftar kepentingan pribadi secara berkala satu kali dalam setahun serta mendeklarasikan konflik kepentingan apabila berada pada kondisi konflik kepentingan aktual. Pelaporan dilakukan paling lambat 23 Januari 2026 melalui tautan https://bit.ly/pengelolaankonflikkepentingan.

Bawaslu juga menegaskan bahwa ASN yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pemberian tugas dan wewenang dengan memperhatikan mitigasi potensi konflik kepentingan.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan akuntabel serta mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu.

Penulis: Wahidatun Khoirunnisa
Foto: Aji Susanto
Editor: Wahidatun Khoirunnisa