Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2024 di Depan Mata, Pasangan Calon Lakukan Pendaftaran

Flayer Posko Aduan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Flayer Posko Aduan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Bawaslu Jepara - Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Di wilayah Kabupaten Jepara akan ada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jepara untuk periode 2024-2029. Pada hari Sabtu, (24/8) KPU Kabupaten Jepara telah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di semua Media Sosial KPU Kabupaten Jepara. 

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Jepara memiliki peran yang sangat penting yaitu mengawasi penyelenggaraan Pemilihan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilihan yang demokratis. 

Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Baca Juga: Bawaslu Jepara Perkuat Pengawasan dalam Pilkada, Libatkan Masyarakat Secara Aktif

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 24 s.d. 26 Agustus 2024 dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 diiringi dengan penelitian persyaratan calon dari tanggal 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

Bawaslu Kabupaten Jepara memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilihan. Sengketa ini dapat terjadi antar-peserta Pemilihan (PSAP) maupun sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan (PSPP). 

Penyelesaian sengketa antar peserta terjadi karena hak peserta Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilihan lainnya. Sedangkan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan (KPU) karena terdapat hak calon peserta Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilihan, atau objek sengketa dalam bentuk SK dan/atau BA. 

Baca Juga: Bawaslu Jepara Ulang Tahun ke-6, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengawasan Pemilu

Batas waktu pengajuan sengketa ke Bawaslu Provinsi dan bawaslu Kabupaten/Kota adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Prov/Kab/Kota ditetapkan. Bawaslu Provinsi dan bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari kalender sejak diterimanya laporan atau temuan. Sedangkan dalam PSAP dilakukan dengan cara cepat di tempat kejadian dan pada hari itu juga. 

Bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian prosedur Bawaslu Kabupaten Jepara memiliki Posko Aduan untuk menerima laporan selama tahapan pencalonan Bupati dan Wakill  Bupati Jepara pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan WA Center di nomor 085869 636 393 untuk melaporkan setiap kendala atau pelanggaran yang ditemukan.

Penulis: Laili Anisah

Editor: Humas Bawaslu Jepara