Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Ikuti Rapat Konsolidasi Divisi P2H Se-Jawa Tengah, Perkuat Strategi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat

Bawaslu Jepara mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Selasa (14/04) melalui zoom meeting.

Bawaslu Jepara mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Selasa (14/04) melalui zoom meeting.

Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Selasa (14/04) pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ali Purnomo, yang turut hadir bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kegiatan ini membahas sejumlah agenda strategis, antara lain evaluasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, rekapitulasi data pencegahan dan partisipasi masyarakat, program Saka Adhyasta Pemilu, serta persiapan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026.

Dalam evaluasi pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026, disampaikan bahwa terdapat pergerakan data pemilih yang cukup signifikan di Jawa Tengah, dengan penambahan pemilih baru serta pengurangan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Secara umum, hasil pengawasan menunjukkan bahwa proses rekapitulasi data pemilih berjalan dengan baik dan tidak ditemukan kesalahan dalam penetapan data.

Baca Juga : Bawaslu Jepara dan SMA N 1 Tahunan Jepara Tandatangani MoU Pendidikan Demokrasi

Namun demikian, terdapat sejumlah catatan penting, khususnya terkait kendala dalam tindak lanjut saran perbaikan oleh jajaran pengawas. Salah satu permasalahan di lapangan adanya persyaratan administrasi, seperti kewajiban penggunaan akta kematian sebagai dasar penghapusan data pemilih, yang dalam praktiknya menjadi hambatan di lapangan.

Selain itu, dalam aspek pencegahan, tercatat rekapitulasi data pencegahan Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan jumlah kegiatan pencegahan yang cukup signifikan di tingkat kabupaten/kota. Hal ini menjadi indikator meningkatnya upaya preventif yang dilakukan jajaran Bawaslu dalam meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu.

Kegiatan ini juga membahas pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, termasuk melalui penguatan program Saka Adhyasta Pemilu serta optimalisasi pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang direncanakan berlangsung pada periode Mei hingga Agustus 2026 dengan sasaran utama pemilih pemula.

Melalui rapat konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengawasan, khususnya dalam aspek pencegahan dan partisipasi masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan strategi dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang, guna mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa